Hukum & Kriminal

Polsek Tempurejo Jember Gerebek Rumah Pesta SS yang Resahkan Warga

Diterbitkan

-

Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto saat menginterogasi kedua tersangka di kantornya. (gik)
Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto saat menginterogasi kedua tersangka di kantornya. (gik)

Jember, Memontum – Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Tempurejo, Polres Jember, gerebek sebuah rumah di pergunakan sebagai tempat untuk berpesta narkoba jenis Sabu, senin malam (10/2/2020) sekitar pukul 00.30 malam.

Menurut Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, penggrebekan sebuah rumah yang di ketahui milik Sugiono yang berada di Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo berawal dari laporan warga yang resah, sebab di rumah tersebut sering digunakan untuk berpesta Narkoba.

“Atas dasar laporan tersebut Petugas mengadakan Lidik dan menemukan Sugiono bersama temannya Vio Pinka Prista Jaya (28) warga Dusun Krajan, Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, saat Nyabu (menggunakan Sabu – sabu), ” kata Suhartanto, kamis (13/2/2020) di kantornya.

Suhartanto mengatakan, setelah penggrebekan petugas melakukan Interogasi terhadap tersangka, dan tersangka (Sugiyono) mengaku mendapatkan narkoba Jenis sabu-sabu tersebut dari Vio Pinka Prista Jaya dan sisanya akan dijual kepada pengguna dengan harga Dp 200 ribu perklipnya.

Advertisement

“Dan disaat petugas melakukan penggledahan di ruang makan dan di dapur ditemukan barang bukti 5 klip sabu berisi 1,5 gram, 2 plastik bekas sabu, 1 pipet kaca berisi bekas sabu, korek api, 1 buah serokan dari sedotan warna putih, 1 buah gunting,” terangnya.

Dengan ditemukan barang bukti tersebut Suhartanto mengungkapkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, untuk menemukan tersangka (bandar) dan untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti ini diamankan di Mapolsek Tempurejo, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilanjutkan ke Mapolres Jember.

“Untuk tersangka Vio Pinka Prista Jaya statusnya seorang pengedar dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas