Pemerintahan

Masa Pandemi Covid -19, Kejari Jember Musnahkan BB

Diterbitkan

-

Masa Pandemi Covid -19, Kejari Jember Musnahkan BB

Termasuk Rekapan Togel dan Narkotika

Memontum Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde), mulai rekapan togel, narkotika, hingga ponsel yang berharga jutaan rupiah, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (16/4/2020) siang.

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2,04 gram berikut alat hisap dan timbangan elektrik, INEX sebanyak 70 butir, trihexyphenidyl berlogo Y 2096 butir, obat rehavitin 106 butir dan dekstro.

Pembakaran barang bukti pidana yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Jember. (Kj1)

Pembakaran barang bukti pidana yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Jember. (Kj1)

Terlihat juga dalam pemusnahan tersebut, narkotika jenis tembakau gorila seberat 4,30 gram dan barang bukti dari tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Harta Benda (Oharda) seperti handphone, celurit, jaket parasut, rekapan togel, korek api, karung dan lainnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, kegiatan pemusnahan barang bukti ini selanjutnya akan rutin dilaksanakan, paling tidak 2 bulan sekali sebagai bagian dari kehatian – hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti dan menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air lalu diblender, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar, ” ujar Prima di hadapan awak media.

Advertisement

Prima menerangkan, kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor kejaksaan dalam hal tindak pidana, yang sudah tentu memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan dalam pemusnahan barang bukti di tengah pandemik covid – 19, pihaknya mengatakan tetap mematuhi protokol yang disarankan yakni memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak.

“Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat, meski kita prihatin dengan Covid-19, namun kita harus tetap melaksanakan pemusnahan, karena kalau semakin menumpuk nanti ada perkara yang besar juga, ” ungkapnya.

“Juga ada narkotika yang jumlahnya sampai 4 jutaan, kami tidak ingin ada penumpukan, maka dari itu kami lakukan secara berkala, biar tidak ada penumpukan barang bukti,” imbuhnya.

Dijelaskannya, pemusnahan ini, merupakan barang bukti hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak 2019 hingga 2020 dan kedepannya pemusnahan dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan.

Advertisement

“Sekali lagi agar tidak penumpukan barang bukti, karena jumlah tindak pidana di Jember cukup besar, ini saja sudah lebih dari 100-an kasus, yang masih proses penyidikan ada sekitar 4,9 juta pil,” pungkasnya. (Kj1/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas