Berita

Dilarang Berjualan Akibat Covid – 19 PKL di Perum BTB Menjerit

Diterbitkan

-

Memontum, Jember – Wabah Covid 19 berdampak pada banyak sektor kehidupan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di bawah seperti yang dialami pedagang kaki lima (PKL), seperti yang terjadi pada pedagang Kaki lima di sepanjang gapura pintu masuk Perum Tegal, mereka tidak lagi boleh berjualan dan di himbau untuk berjualan di rumah.

Hal itu, dikarenakan adanya hasil keputusan rapat Lurah, Babinsa, Babhinkamtibmas yang dilakukan di balai Rukun warga (RW) 18 yang berada di areal Perumahan Bumi Tegal Besar (BTB) kelurahan Tegal Besar kecamatan Kaliwates dan di hadiri ketiga ketua rukun warga (RW) yakni RW18, 43, 44 sesuai Maklumat Kapolri, terkait pencegahan penyebaran Covid – 19.

Tiga pilar Lurah, Babinsa dan Babhinkamtibmas waktu rapat. (tog)

Tiga pilar Lurah, Babinsa dan Babhinkamtibmas waktu rapat. (tog)

Dengan kejadian tersebut, pedagang merugi, diketahui ada sekitar 18 pedagang kaki lima yang biasa mangkal di Garupo yang berjualan bermacam – macam menu makanan antaralain Cilok, es Juss, gado gado, nasi Pecel dan gorengan dan sebagian merupakan warga perum BTB.

Ketua RW 18 Very Sagria, SH menyesalkan keputusan dari Tiga pilar yakni Lurah Tegal Besar, Babinsa,dan Babhinkamtibmas, disebabkan karena warganya ada empat orang yang biasa jualan dan mangkal di depan Gapura perum BTB tersebut.

“Memang acuannya pada Maklumat Kapolri, yang tidak di memperbolehkan adanya kerumunan masa, tapi sebenarnya kita juga tau adanya protap pemerintah itu, semua sudah kita pikirkan dan hal itu sudah kita bahas di lingkup RW 18 terkait Physical Distancing dan Sosial Distancing,” katanya

Advertisement

Akan tetapi lanjut Very, untuk RW 43 dan RW 44 sepertinya tidak menghendaki hal itu,ada PKL di depan, karena akses jalannya ada disitu dan mereka tidak memperlihatkan adanya dampak ekonomi, sosial kedepannya karena ada beberapa warga saya yang mengantungkan hidupnya dari hasil jualan di depan Gapura BTB.

Lebih lanjut Very menyampaikan, Oleh sebab itu kita dari seluruh warga di RW 18 akan melakukan PETISI yaitu Fakta Integritas dari RW 18 sendiri telah disetujui, segera kita jalankan untuk kita tembuskan ke kelurahan Tegal Besar,Kapolsek Kaliwates, serta Koramil Kaliwates dan tembusannya juga pihak sampaikan ke Developer PT Gunung Batu Jember.

“Sebenarnya harapan saya dari 3 RW ini melindungi kelangsungan usaha para PKL untuk mendapatkan penghasilan dari usahanya, akan tetapi karena terus menerus menyinggung wabah covid 19 ini, jadi mereka kita anggap telah menghilangkan rasa kemanusiaannya.” ungkapnya

Sementara itu salah satu pedagang Nasi pecel warga Rw 18, ibu kikik mengaku sangat berat untuk menerima keputusan tiga pilar tersebut bila usahanya ditutup, mengingat selama pandemi covid – 19 ini, suaminya yang sehari hari bekerja sebagai sopir pribadi yang saat ini dirumahkan dari pekerjaannya

Advertisement

“Apalagi beberapa saat lagi kita masuk di bulan puasa (bulan Romadhon) dan hari raya idul fitri, tentunya kebutuhan sangat banyak dan kalau jualan tidak di perbolehkan, maka sangat berimbas dan kalau harus berjualan dirumah siapa yang mau membeli kita mengandalkan pembeli dari warga luar perumahan, ” jelasnya. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas