Hukum & Kriminal

Lagi, Polhutmob KPH Jember Jember Sergap Maling Kayu Hutan

Diterbitkan

-

Petugas polhutmob menangkap pelaku dan barang bukti. (Polhutmob for memontum.com)
Petugas polhutmob menangkap pelaku dan barang bukti. (Polhutmob for memontum.com)

Jember, Memontum – Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) bersama Polisi Hutan teretorial (Polhuter) KPH Jember, kembali mengamankan satu pelaku pembalakan liar (Ilegal Logging) kayu hutan jenis Mindi di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo RPH Baban Silo sanen BKPH Mayang, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 05.00.

Pelaku ilegal logging bernama Mohammad Toha (47) warga dusun Baban timur Rt 01 Rw 09 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo tak dapat mengelak dan pasrah ketika petugas menggelandangnya ke Mapolsek Sempolan, sesuai LPB/34/V/2020/JATIM/RES.JBR/SEK.SMPL guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu Mindi sebanyak 25 batang dalam bentuk Gelondongan dengan Volume 2,95 kibik dan 1 unit truck bernopol P 6349 MY yang digunakan memuat hasil kayu hasil curian.

“Setelah kita berhasil melukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan yang sedang memuat kayu mindi, pelaku tak dapat menunjukkan surat ataupun dokumen kayu sah, saat kami tanyakan,” ujar Komandan Regu Polhutmob KPH Jember Ediyanto saat ditemui Memontum.com

Advertisement

Menurut Ediyanto, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas Polhutmob dari masyarakat sekitar pukul 19.30, bahwa di kawasan hutan lindung petak 18 a tepatnya diperbatasan perkebunan telah terjadi pencurian kayu jenis Mindi.

“Setelah kita tindak lanjuti dan mengkoordinir tim Buser di BKPH Mayang, kita melakukan pengintaian dijalan keluar hutan dan melihat ada 1 unit Truk bermuatan kayu mindi dari arah timur setelahnya kita melakukan penangkapan, ” ungkap Ediyanto.

Wakil ADM sub Jember selatan Koordinator keamanan Ahmad Faisal menyampaikan dengan adanya penangkapan pelaku ilegal logging tersebut, pihaknya akan melakukan lacak balak dipetak lokus bersama kanit reskrim didampingi pemangku wilayah.

“Harapannya sesuai dengan dugaan kami, kayu tersebut betul – betul berasal dari petak 18a RPH Baban Silo Sanen, ” jelasnya.

Advertisement

Tentunya dalam pola pengamanan hutan terang Faisal, bersandar pada arahan para pimpinan Direksi dan Divre, bahwa pola pengamanan hutan bertumpu pada 3 strategi yakni Reventif, Preventif dan Represif.

“Preventif lebih ke arah memberikan penyadaran kepada masyarakat agar peduli pada kelestarian hutan, pola kedua yakni Preventif, pola ini lebih mengarah kepenjagaan dan untuk pola ketiga penangkapan serta penegakan hukum atau Represif, ” terang Faisal. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas