Hukum & Kriminal
Kerugian Negara Capai Rp 1,8 Miliar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Rasuah Pasar Balung Jember

Memontum Jember – Kasus dugaan rasuah pembangunan Pasar Balung, Kabupaten Jember, terus menggelinding. Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Jember, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari proyek yang menggunakan dana APBD Jember, di tahun anggaran 2019, dengan alokasi dana atau Pagu sebesar Rp 7,5 miliar.
Pasca muncul temuan kerugian negara, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember, bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, pun melakukan penggeledah Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember.
Baca juga:
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi Jumat (28/05), mengatakan bahwa dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat, yang menduga ada indikasi korupsi dalam pengerjaan Pasar Balungkulon.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipikor kemudian diturunkan untuk memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek. Dari pemeriksaan, akhirnya ditemukan fakta ada unsur pemalsuan dokumen.
“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang.
Tidak hanya itu, saat penyidikan dilakukan di lapangan, polisi menemukan adanya pengerjaan fiktif di beberapa titik. Agar pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum, Satreskrim Polres Jember bekerjasama dengan Universitas Jember, untuk pemeriksaan pengerjaan fisiknya.
Sementara untuk menentukan besarnya kerugian negara, penyelidikan melibatkan BPKP Provinsi Jatim. “Karena yang bisa menentukan kerugian negara,pihak BPKP,” jelasnya.
Satreskrim saat ini terus mencari alat bukti untuk memperkuat dugaan sebelum melakukan penetapan tersangka.
Setidaknya para penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli. Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka rasuah atau korupsi uang negara tersebut.
Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Jember telah menggeledah rumah, sekaligus kontraktor CV Saffana Karya Abadi, pada Jumat 19 Maret 2021 lalu. Dari penggeledahan itu, Polisi membawa setumpuk berkas dan seperangkat komputer. (rio/ed2)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













