Jember

APBD 2020 Jember Rp 1,3 Trilyun Tak Jelas Pelaporannya, Pemerintahan Faida Dinilai Wariskan OTW

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Pemerintahan Bupati Faida benar-benar buruk dalam pengelolaan APBD. Betapa tidak setelah di tahun 2019 mendapatkan predikat atau opini disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kali ini, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor negara itu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Jember tahun anggaran (TA) 2020 atau masa akhir pemerintahan Bupati Faida mendapat Opini Tidak Wajar (OTW).

Baca Juga:

    LHP BPK RI tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI di Surabaya Joko Agus Setyono kepada Bupati, Hendy Siswanto-Wabup MB Firjaun Barlaman, dan DPRD melalui Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, Senin (31/05).

    Berdasarkan rilis dari BPK RI, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria, yaitu. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kecukupan pengungkapan. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan Efektivitas sistem pengendalian internal.

    Advertisement

    Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Jember TA 2020, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW). Adapun yang bersifat material sehingga menyebabkan LKPD Kabupaten Jember tidak disajikan secara wajar, yaitu.

    1. Tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.
    2. Jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp 1.302,44 milyar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 937,97 milyar. Tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional. Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 milyar.
    3. Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 milyar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam Belanja Pegawai, yang tidak menggambarkan substansi Belanja Pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
    4. Dari jumlah Rp 126,08 milyar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, diantaranya terdapat sebesar Rp 107,09 milyar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
    5. Terdapat Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 31,57 milyar dari jumlah sebesar Rp 111,94 milyar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
    6. Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp 66,59 milyar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG. Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai Beban Persediaan.
    7. Pada penyajian nilai perolehan Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan atas Aset Tetap – Jalan, Irigasi, dan Jaringan masing-masing sebesar Rp 3.470,53 milyar, Rp 2.007,36 milyar, dan Rp 141,46 milyar, terdapat Aset Tetap – Jalan, Irigasi, dan Jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan yang belum dan/atau tidak distribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan Beban dan Akumulasi Penyusutan. Apabila Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan akan berbeda secara signifikan.

    Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

    Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan, pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Jember sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

    “BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar peakuntabel keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, terutama terkait dengan penganggaran,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur.

    Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (rio/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas