Hukum & Kriminal
Warga Ambulu Ditangkap Polhut KPH Jember karena Diduga Pelaku Illegal Logging
Memontum Jember – Jajaran Polisi Kehutanan Mobile (Polhutmob) KPH Jember dengan Komandan regu, Puji Dermawan berhasil menangkap terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Tersangka ditangkap beserta dua unit motor yang bermuatan Kayu Sonokeling, pada Rabu (04/08) lalu.
Danru Polhutmob KPH Jember, Puji Dermawan, saat dikonfirmasi Sabtu (07/08), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Manggar Rejo, Desa Karang anyar, terkait dugaan pembalakan liar. Saat itu, warga memergoki dua unit sepeda motor masuk kawasan hutan Glundengan dengan muatan kayu jenis Sonokeling.
Baca juga:
- Rapat Pengendalian Inflasi, Pjs Bupati Jember Pastikan Kebutuhan Pokok dan Penting Aman hingga Nataru
- Pjs Bupati Jember Terima Kedatangan Rombongan Fam Trip Kementerian Luar Negeri
- Pjs Bupati Imam Lakukan Pelepasan Logistik ke 31 Kecamatan di Jember
Kayu-kayu tersebut, diduga berasal dari petak 23Q1 RPH Glundengan BKPH Wuluhan KPH Jember. “Langsung kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, 2 unit sepeda motor dan gergaji. Sedangkan 2 orang yang lain melarikan diri,” jelas Puji.
Pelaku yang dibekuk bernama Nurwahid (38) warga Dusun Karang Templek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Selain mengamankan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu jenis Sonokeling, gelondongan sebanyak 1,410 meter kubik, 2 unit Sepeda Motor, 3 gergaji esek, 1 Gergaji tangan dan 1 Parang.
“Kita laporkan ke Polsek Wuluhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Puji.
Sementara Wakil Administrator Jember selatan KPH Jember, Desi Andrianus, saat dihubungi melalui telepon selulernya (07/08), membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah kami serahkan pada pihak polsek Wuluhan serta tersangka ditahan dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan serta melakukan pengejaran untuk dua pelaku yang melarikan diri,” ujarnya
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf A jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar. (rio/ed2)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember4 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember4 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember