Hukum & Kriminal
Warga Ambulu Ditangkap Polhut KPH Jember karena Diduga Pelaku Illegal Logging

Memontum Jember – Jajaran Polisi Kehutanan Mobile (Polhutmob) KPH Jember dengan Komandan regu, Puji Dermawan berhasil menangkap terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Tersangka ditangkap beserta dua unit motor yang bermuatan Kayu Sonokeling, pada Rabu (04/08) lalu.
Danru Polhutmob KPH Jember, Puji Dermawan, saat dikonfirmasi Sabtu (07/08), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Manggar Rejo, Desa Karang anyar, terkait dugaan pembalakan liar. Saat itu, warga memergoki dua unit sepeda motor masuk kawasan hutan Glundengan dengan muatan kayu jenis Sonokeling.
Baca juga:
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
Kayu-kayu tersebut, diduga berasal dari petak 23Q1 RPH Glundengan BKPH Wuluhan KPH Jember. “Langsung kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, 2 unit sepeda motor dan gergaji. Sedangkan 2 orang yang lain melarikan diri,” jelas Puji.
Pelaku yang dibekuk bernama Nurwahid (38) warga Dusun Karang Templek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Selain mengamankan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu jenis Sonokeling, gelondongan sebanyak 1,410 meter kubik, 2 unit Sepeda Motor, 3 gergaji esek, 1 Gergaji tangan dan 1 Parang.
“Kita laporkan ke Polsek Wuluhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Puji.
Sementara Wakil Administrator Jember selatan KPH Jember, Desi Andrianus, saat dihubungi melalui telepon selulernya (07/08), membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah kami serahkan pada pihak polsek Wuluhan serta tersangka ditahan dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan serta melakukan pengejaran untuk dua pelaku yang melarikan diri,” ujarnya
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf A jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar. (rio/ed2)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















