Hukum & Kriminal
Warga Ambulu Ditangkap Polhut KPH Jember karena Diduga Pelaku Illegal Logging

Memontum Jember – Jajaran Polisi Kehutanan Mobile (Polhutmob) KPH Jember dengan Komandan regu, Puji Dermawan berhasil menangkap terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Tersangka ditangkap beserta dua unit motor yang bermuatan Kayu Sonokeling, pada Rabu (04/08) lalu.
Danru Polhutmob KPH Jember, Puji Dermawan, saat dikonfirmasi Sabtu (07/08), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Manggar Rejo, Desa Karang anyar, terkait dugaan pembalakan liar. Saat itu, warga memergoki dua unit sepeda motor masuk kawasan hutan Glundengan dengan muatan kayu jenis Sonokeling.
Baca juga:
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
Kayu-kayu tersebut, diduga berasal dari petak 23Q1 RPH Glundengan BKPH Wuluhan KPH Jember. “Langsung kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, 2 unit sepeda motor dan gergaji. Sedangkan 2 orang yang lain melarikan diri,” jelas Puji.
Pelaku yang dibekuk bernama Nurwahid (38) warga Dusun Karang Templek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Selain mengamankan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu jenis Sonokeling, gelondongan sebanyak 1,410 meter kubik, 2 unit Sepeda Motor, 3 gergaji esek, 1 Gergaji tangan dan 1 Parang.
“Kita laporkan ke Polsek Wuluhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Puji.
Sementara Wakil Administrator Jember selatan KPH Jember, Desi Andrianus, saat dihubungi melalui telepon selulernya (07/08), membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah kami serahkan pada pihak polsek Wuluhan serta tersangka ditahan dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan serta melakukan pengejaran untuk dua pelaku yang melarikan diri,” ujarnya
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf A jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar. (rio/ed2)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













