Hukum & Kriminal
Warga Ambulu Ditangkap Polhut KPH Jember karena Diduga Pelaku Illegal Logging
Memontum Jember – Jajaran Polisi Kehutanan Mobile (Polhutmob) KPH Jember dengan Komandan regu, Puji Dermawan berhasil menangkap terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Tersangka ditangkap beserta dua unit motor yang bermuatan Kayu Sonokeling, pada Rabu (04/08) lalu.
Danru Polhutmob KPH Jember, Puji Dermawan, saat dikonfirmasi Sabtu (07/08), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Manggar Rejo, Desa Karang anyar, terkait dugaan pembalakan liar. Saat itu, warga memergoki dua unit sepeda motor masuk kawasan hutan Glundengan dengan muatan kayu jenis Sonokeling.
Baca juga:
- Sosialisasikan Gerakan Stop Kekerasan pada Anak, Bupati Jember Ajak Pelajar Jauhi Bullying hingga Judol
- PKKMB Universitas dr Soebandi Jember, Bupati Hendy Ingatkan Potensi dan Aktualisasi Diri Mahasiswa
- Audiensi bersama Pemenang MTQ Nasional Samarinda, Bupati Jember Beri Apresiasi
Kayu-kayu tersebut, diduga berasal dari petak 23Q1 RPH Glundengan BKPH Wuluhan KPH Jember. “Langsung kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, 2 unit sepeda motor dan gergaji. Sedangkan 2 orang yang lain melarikan diri,” jelas Puji.
Pelaku yang dibekuk bernama Nurwahid (38) warga Dusun Karang Templek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Selain mengamankan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu jenis Sonokeling, gelondongan sebanyak 1,410 meter kubik, 2 unit Sepeda Motor, 3 gergaji esek, 1 Gergaji tangan dan 1 Parang.
“Kita laporkan ke Polsek Wuluhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Puji.
Sementara Wakil Administrator Jember selatan KPH Jember, Desi Andrianus, saat dihubungi melalui telepon selulernya (07/08), membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah kami serahkan pada pihak polsek Wuluhan serta tersangka ditahan dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan serta melakukan pengejaran untuk dua pelaku yang melarikan diri,” ujarnya
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf A jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar. (rio/ed2)
- Jember4 minggu
Sambut Gerak Jalan Tajemtra 2024, Bupati Jember Lakukan Latihan
- Jember4 minggu
Bupati Hendy Kembali Tinjau Progres Pembangunan Alun-alun Jember
- Jember4 minggu
Buka Workshop Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Posyandu ILP, Bupati Jember Janjikan Kenaikan Honor
- Jember1 minggu
Bupati Jember Meriahkan Gelaran Universal Line Dance Competition 2024
- Jember3 minggu
15 Ribu Peserta Meriahkan Pelaksanaan Tajemtra yang Diikuti Bupati Jember bersama Wakil
- Jember3 minggu
Sarasehan HUT Ke-79 PMI, Bupati Jember Ajak Masyarakat Donor Darah
- Jember2 minggu
Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Jember1 minggu
Bersama Ratusan Pelajar, Bupati Jember Pimpin Upacara Pembentukan Kader Bela Negara