Politik

Ketua DPRD Jember Terima Pantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Sebesar Rp 171 Milyar dari BPK

Diterbitkan

-

Memontum Jember – DPRD Jember kembali mengungkap dugaan data kerugian daerah senilai Rp 200 milyar lebih. Data tersebut, tercantum dalam surat hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam suratnya, BPK memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak tanggung tanggung, kerugian daerah yang harus dipertanggung jawabkan dari total Rp 200 milyar, masih ada sekitar Rp 171 milyar lebih. 

Baca juga:

    Surat resmi dari BPK tersebut bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember, tertanggal 30 Juli 2021. Dalam dokumen tersebut mengungkap, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember, diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai tepatnya Rp 200.579.617.399,97.

    Dari nilai total itu, yang sudah disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 29 milyar. Sehingga, masih ada selisih dugaan kerugian daerah yang masih harus disetorkan sebesar Rp 171 milyar.

    Advertisement

    Rincian yang tercantum dalam berkas surat tersebut antara lain, kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus. Kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp 9,669 milyar. Seluruh kasus, telah diterbitkan SK Pembebanan.

    Kerugian daerah terhadap pihak ketiga, sebanyak nol kasus. Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp 187.427.065.920,51 dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp 3.482.665.998,13.

    Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengaku masih akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Jember, bersama anggota dewan lainnya. “Kami akan rapatkan bersama teman-teman dewan lainnya” ujarnya singkat.

    Dalam surat tersebut, juga dicantumkan data terkait mantan Bupati Jember Faida. Bupati perempuan pertama itu ternyata diketahui masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan, berupa ‘Kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2019’ senilai Rp 557 juta.

    Advertisement

    Dari nilai itu, mantan Bupati Faida telah mengembalikan melalui dua kali transkasi pengembalian tertanggal 27 Juli dan 4 Agustus 2020 senilai Rp 119 juta. Sehingga, masih harus mengembalikan kelebihan senilai Rp 438 juta.

    Adanya tunggakan pembayaran oleh mantan Bupati Faida, itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. “Ya, kami lihat tadi masih ada klausul temuan BPK soal kelebihan bayar kepada Faida. Yang sebelumnya Rp 500 juta lebih, baru terbayarkan Rp 100 jutaan lebih. Jadi, sisanya tinggal R 430 juta lebih yang belum dibayarkan,” jelasnya, saat dikonfirmasi di DPRD Jember.

    Salah satu advokat senior di Jember, yang dikenal juga sebagai koordinator Tim Advokat Bersahabat DPRD, Didik Muzani, berpendapat ada kesan pembiaraan dalam penyelesaian itu. “Sekda Mirvano sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, seharusnya sudah memproses kelebihan jasa pungut pajak ini sejak LHP BPK terbit tahun 2020 kemarin,” ujar Didik melalui saluran telpon, Kamis (23/09/2021) saat dikonfirmasi terpisah.

    Menurutnya, sebenarnya ada waktu 60 hari untuk memproses temuan BPK bagi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. “Dengan terlewatinya waktu sampai tahun masuk akhir tahun 2021 seperti ini, maka patut diduga bahwa Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah melakukan pembiaran terjadinya kerugian daerah” jelasnya.

    Advertisement

    Maka dengan beredarnya surat BPK kepada DPRD dikalangan wartawan dan aktivis Jember, sejak Kamis (23/09/2021), Didik mendesak Sekda sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan rekomendasi BPK.

    “Seharusnya, Sekda sudah bisa langsung mengambil tindakan hukum. Sekda bisa melaporkan kerugian daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang tindak pidana yang menyebabkan kerugian daerah” paparnya.

    Untuk diketahui, dari hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember, melakukan langkah-langkah. Yakni, memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bupati diminta menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada BPK, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (rio/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas