SEKITAR KITA
Sikapi Video Pemukulan Napi, Dirjen Kemenkumham Periksa Tiga Petugas Lapas dan Empat Napi Kelas 2A Jember

Memontum Jember – Kasus pemukulan atau penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember, berbuntut panjang. Diketahui, Tim Gabungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, turun langsung ke Lapas Jamber, untuk melakukan penyelidikan.
Diketahui, ada total sebanyak tujuh orang, yang harus menjalani pemeriksaan. Mereka, diantaranya empat orang warga binaan dan tiga orang petugas Lapas Kelas 2A Jember.
“Warga binaan (sebelumnya) ada empat yang diperiksa. Kini, masalah ini dilanjutkan ke pemeriksaan dengan ada tiga petugas (Lapas) yang diperiksa,” kata Plh Kalapas Kelas 2A Jember, Sarwito, saat dikonfirmasi di Lapas Kelas 2A Jember, Senin (04/10/2021).
baca juga:
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Pemeriksaan itu, tambahnya, disebutkan telah dilakukan tim gabungan. “Hari ini, tim gabungan itu melanjutkan penyelidikan dan ada satu (petugas lagi) yang (juga ikut) diperiksa,” ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana hasilnya, Sarwito yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso, itu mengaku belum mengetahui hasilnya. “Masih berlangsung prosesnya (pemeriksaan). Untuk hasilnya, belum ada. Tapi nanti akan disampaikan jika sudah selesai,” ucapnya.
Perlu diketahui, terkait adanya kasus penganiayaan bahkan sampai direkam dan tersebar itu, melibatkan warga binaan di dalam Lapas Kelas 2A Jember. “Pelaku pemukulan berinisial IP, pernah terlibat kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun. Dia sudah menjalani sekitar 2-3 tahun masa tahanan. Kemudian korbannya, inisial AM kasus pencurian HP (ponsel),” kata Sarwito.
Terjadinya penganiayaan, kata Sarwito, karena korban dituduh sebagai SP atau mata-mata polisi saat di luar Lapas. “Saat itu AM masih baru masuk dan pengenalan lingkungan. Penganiayaan terjadi, saat korban akan beli minuman. Kejadian pemukulan sekitar 4 September 2021 lalu,” jelasnya.
Karena kejadian itu, lanjutnya, IP dianggap pembuat onar. Pelaku pemukulan IP kemudian dipindah ke Lapas High Risk di Nusakambangan. “Selain IP yang dipindah, juga yang merekam video inisial SA, ikut dipindah. Dia terlibat kasus narkoba dengan vonis 4 tahun dan sudah menjalani vonis kurang lebih setahun,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, seorang penghuni Lapas, diketahui menjadi sasaran pemukulan dalam sebuah video singkat, yang diduga sengaja direkam dan kemudian tersebar. Dugaan awal kala itu, korban dipukul karena ada kaitannya dengan narkoba. (rio/sit)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















