SEKITAR KITA

Ahli Waris Lahan Tanah SMPN 3 Tanggul Jember Wadul ke Jokowi

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan bahwa lahan tanah seluas kurang lebih 8500 meter persegi di SMPN 3 Tanggul-Jember, dikuasai pihak ahli waris Almarhum Harsono. Namun sampai Minggu (31/10/2021), Pemkab Jember belum menuntaskan tanggung jawabnya untuk menentukan adanya ganti rugi kepada ahli waris atau memindahkan lokasi sekolah ke tempat yang lain.

Pasalnya, meskipun bentuk toleransi sudah dilakukan dari pihak ahli waris. Yakni dengan tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 3 Tanggul, namuni belum ada niat baik dari pemerintah untuk menetapkan perhatiannya terhadap bangunan dan masa depan sekolah tersebut.

Sebagai bentuk protes dilakukan pemasangan banner berukuran kurang lebih 7 x 2,5 meter, yang bertuliskan tentang keluhan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Bahwa Pemerintah harus taat terhadap ketetapan yang kikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga:

Advertisement

“Kalau bicara sengketa, kita bicara lagi ke belakang. Mulai dari awal 2018 sampai sekarang. Bahwa kita ikut aturan proses, mediasi, gugatan (pengadilan), dan akhirnya kami dimenangkan oleh Mahkamah Agung,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris almarhum Harsono, Ifan saat dikonfirmasi di depan SMPN 3 Tanggul, Minggu (31/10/2021).

Kata Ifan, pihaknya mengaku terpaksa memasang banner raksasa tersebut. Karena dari semua bentuk proses dan toleransi kepada pihak sekolah sejak 3 tahun yang lalu sampai saat ini tidak ada perhatian dari Pemkab Jember.

“Dari proses itu, kita minta mari hormati putusan dari Mahkamah Agung. Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Namun yang utama, yakni ganti rugi (atas lahan bangunan SMPN 3 Tanggul), atau dikosongkan dan dikembalikan tanah kepada ahli waris. Prosesnya panjang, bahkan sudah ganti dua kali bupati,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, pihak Pemkab Jember segera menjalankan putusan MA.”Sebagai warga negara yang baik (Pemkab Jember), mestinya ikut aturan yang berlaku. Apalagi menjalankan putusan MA. Aksi ini (pemasangan banner) adalah penegasan final,” sambungnya.

Menurut Ifan, jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan, maka akan ada aksi tegas lainnya. “Artinya pemerintah memberikan contoh yang buruk. Jika tidak ada respon, ada aksi tegas lainnya. Apa yang ahli waris lakukan, secara hukum ya ini hak ahli waris. Kita tidak bermaksud mengganggu proses KBM di sekolah ini. Toh toleransi yang kita berikan banyak,” ujarnya lagi. (ark/rio/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas