SEKITAR KITA
Ahli Waris Lahan Tanah SMPN 3 Tanggul Jember Wadul ke Jokowi
Memontum Jember – Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan bahwa lahan tanah seluas kurang lebih 8500 meter persegi di SMPN 3 Tanggul-Jember, dikuasai pihak ahli waris Almarhum Harsono. Namun sampai Minggu (31/10/2021), Pemkab Jember belum menuntaskan tanggung jawabnya untuk menentukan adanya ganti rugi kepada ahli waris atau memindahkan lokasi sekolah ke tempat yang lain.
Pasalnya, meskipun bentuk toleransi sudah dilakukan dari pihak ahli waris. Yakni dengan tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 3 Tanggul, namuni belum ada niat baik dari pemerintah untuk menetapkan perhatiannya terhadap bangunan dan masa depan sekolah tersebut.
Sebagai bentuk protes dilakukan pemasangan banner berukuran kurang lebih 7 x 2,5 meter, yang bertuliskan tentang keluhan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Bahwa Pemerintah harus taat terhadap ketetapan yang kikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga:
- Sosialisasikan Gerakan Stop Kekerasan pada Anak, Bupati Jember Ajak Pelajar Jauhi Bullying hingga Judol
- PKKMB Universitas dr Soebandi Jember, Bupati Hendy Ingatkan Potensi dan Aktualisasi Diri Mahasiswa
- Audiensi bersama Pemenang MTQ Nasional Samarinda, Bupati Jember Beri Apresiasi
“Kalau bicara sengketa, kita bicara lagi ke belakang. Mulai dari awal 2018 sampai sekarang. Bahwa kita ikut aturan proses, mediasi, gugatan (pengadilan), dan akhirnya kami dimenangkan oleh Mahkamah Agung,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris almarhum Harsono, Ifan saat dikonfirmasi di depan SMPN 3 Tanggul, Minggu (31/10/2021).
Kata Ifan, pihaknya mengaku terpaksa memasang banner raksasa tersebut. Karena dari semua bentuk proses dan toleransi kepada pihak sekolah sejak 3 tahun yang lalu sampai saat ini tidak ada perhatian dari Pemkab Jember.
“Dari proses itu, kita minta mari hormati putusan dari Mahkamah Agung. Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Namun yang utama, yakni ganti rugi (atas lahan bangunan SMPN 3 Tanggul), atau dikosongkan dan dikembalikan tanah kepada ahli waris. Prosesnya panjang, bahkan sudah ganti dua kali bupati,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, pihak Pemkab Jember segera menjalankan putusan MA.”Sebagai warga negara yang baik (Pemkab Jember), mestinya ikut aturan yang berlaku. Apalagi menjalankan putusan MA. Aksi ini (pemasangan banner) adalah penegasan final,” sambungnya.
Menurut Ifan, jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan, maka akan ada aksi tegas lainnya. “Artinya pemerintah memberikan contoh yang buruk. Jika tidak ada respon, ada aksi tegas lainnya. Apa yang ahli waris lakukan, secara hukum ya ini hak ahli waris. Kita tidak bermaksud mengganggu proses KBM di sekolah ini. Toh toleransi yang kita berikan banyak,” ujarnya lagi. (ark/rio/gie)
- Jember4 minggu
Sambut Gerak Jalan Tajemtra 2024, Bupati Jember Lakukan Latihan
- Jember4 minggu
Bupati Hendy Kembali Tinjau Progres Pembangunan Alun-alun Jember
- Jember3 minggu
Buka Workshop Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Posyandu ILP, Bupati Jember Janjikan Kenaikan Honor
- Jember1 minggu
Bupati Jember Meriahkan Gelaran Universal Line Dance Competition 2024
- Jember3 minggu
15 Ribu Peserta Meriahkan Pelaksanaan Tajemtra yang Diikuti Bupati Jember bersama Wakil
- Jember3 minggu
Sarasehan HUT Ke-79 PMI, Bupati Jember Ajak Masyarakat Donor Darah
- Jember2 minggu
Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Jember6 hari
Ribuan Peserta Ikuti Gelaran Bupati Cup 2024 Ngonthel Kemerdekaan Kencong-Jember