Hukum & Kriminal

Pejabat Koruptor Jember Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan usai 7 Tahun ‘Bebas’

Diterbitkan

-

Pejabat Koruptor Jember Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan usai 7 Tahun 'Bebas'

Memontum Jember – Kejaksaan Negeri Jember ternyata telah mengeksekusi Bagus Wantoro, pada Senin (10/01/2022) sekira pukul 17.20. Eksekusi ini sedikit istimewa, karena tidak seperti eksekusi-eksekusi yang selama ini selalu dilakukan pihak lembaga adyaksa tersebut.

Proses eksekusi berlangsung tertutup, bahkan awak media pun banyak yang kecolongan. Sehingga, tidak mengetahui jika terpidana kasus maling uang rakyat itu telah dieksekusi jaksa.

Dalam rilis yang diterima awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih sebelum melakukan eksekusi, pihak Kejari Jember melakukan upaya jemput bola ke PN Tipikor Surabaya, untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro.

“Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Itu kami jemput bola,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, dalam petikan rilis tersebut.

Advertisement

Terkait turunnya surat putusan kasasi, masih terang Soemarno, sebenarnya merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember. Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU kemudian menindaklanjuti dengan langkah hukum eksekusi pada Senin kemarin.

Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya, Selasa (11/01/2022).

Kasus terpidana Bagus Wantoro tak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan menyeruak ke publik, setelah yang bersangkutan ikut terlantik dalam mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Hendy Siswanto, pada akhir 2021. Padahal keputusan MA telah inkracht sejak tahun 2015 lalu. Artinya, Bagus mendapatkan bonus kebebasan selama 7 tahun, karena tidak segera dieksekusi.

Baca juga :

Advertisement

Meski demikian, Bupati Hendy Siswanto langsung mengambil tindakan tegas. Bupati Hendy pada Jumat (07/01/2022) lalu, mengumumkan telah melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bagus Wantoro, sebagai ASN karena sudah menjadi terpidana kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PTDH itu dilakukan Pemkab Jember dengan berdasarkan putusan yang sudah terpampang di situs resmi MA sejak tahun 2015 lalu.

“Tetapi saya dikabari oleh Kabag Hukum saya, bahwa kejaksaan sudah mendapatkan salinan putusannya kemarin. Cuma untuk eksekusinya itu menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum,” ujar bupati Jember, Hendy Siswanto, pada Jumat lalu.

Bagus Wantoro sendiri menjadi satu-satunya terpidana dalam kasus korupsi ini, yang belum juga dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal tiga kolega dan anak buah Bagus Wantoro, sudah lebih dulu dieksekusi Kejari Jember pada September 2021 lalu. Putusan mereka bertiga keluar pada tahun 2019.

Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Baik Bagus Wantoro dan tiga terpidana tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Advertisement

Selain empat orang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus itu. Beberapa waktu lalu, juru bicara sekaligus Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno, berdalih belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena memang belum menerima berkas putusan kasasi dari MA.

“Silakan saja di cek di PN Tipikor Surabaya. Kalau memang kita sudah terima berkas putusannya, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” kata Soemarno kepada awak media saat itu. (rio/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas