Jember
Dugaan Pemotongan Gaji, Balai Pemasyarakatan Kabupaten Jember Bergejolak
Memontum Jember – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kabupaten Jember, bergejolak. Suasana kerja balai yang berada di bawah naungan Kemenkumham tersebut, saat ini tidak kondusif.
Dugaannya, disebabkan karena sikap dari pribadi Kepala Bapas Kelas II Jember,Wahyu Andayati. Wahyu dinilai kalangan pegawai, sikapnya otoriter dan arogan.
Menurut salah seorang pegawai yang minta dirahasiakan namanya, mengatakan bahwa sering marah tidak jelas dan di luar etika sebagai atasan kepada bawahannya. Cenderung memperlakukan pegawai terutama honorer seperti jongos dengan melontarkan kata-kata tidak manusiawi.
“Sikapnya otoriter dan arogan sering marah-marah diatas batas kewajaran, bahkan sampai ada teman kami pegawai honorer yang resign, mengundurkan diri karena tidak betah dengan sikap Kabapas yang tidak manusiawi,” kata sumber tersebut melalui pesan WA.
Tidak hanya otoriter, prilaku tidak bagus juga dipraktekan selama ini. Terbukti, dengan dugaan adanya pemotongan gaji pegawai berdalih untuk pembayaran gaji tenaga honorer. Padahal sesuai informasi, gaji pegawai honorer telah dianggarkan oleh Kemenkumham sesuai DIPA sebesar Rp 2,5 juta.
“Jumlah potongan untuk pegawai ASN Bapas sebesar masing-masing Rp 50 ribu tiap bulan dan sudah berjalan lebih dari satu tahun dikalikan 41 jumlah pegawai, dengan alasan untuk membayar tenaga honorer,” sebut sumber tersesbut.
Baca juga :
- PKKMB Universitas dr Soebandi Jember, Bupati Hendy Ingatkan Potensi dan Aktualisasi Diri Mahasiswa
- Audiensi bersama Pemenang MTQ Nasional Samarinda, Bupati Jember Beri Apresiasi
- Gelar Peringatan Hari Perhubungan, Bupati Jember Sampaikan Apresiasi dan Motivasi
- Ribuan Peserta Ikuti Gelaran Bupati Cup 2024 Ngonthel Kemerdekaan Kencong-Jember
- Bupati Jember Hadiri Pelaksanaan Hyang Argopuro Festival di Desa Wisata Adat Arjasa
Parahnya, meski telah memotong gaji ASN Bapas untuk gaji honorer, ternyata gaji yang diberikan kepada pegawai honorer hanya Rp 1,5 juta. Jauh dari nilai gaji sesuai DIPA.
“Gaji honorer menurut DIPA sekitar Rp 2,5jt. berdasarkan keterangan honorer yg diberhentikan, menerima gaji tidak sampai Rp 1,5 juta,” jelas sumber tersebut.
Nara sumber tersebut juga mengirimkan foto slip gaji yang berisi rincian peruntukan anggaran dari pemotongan gaji. “Setiap kegiatan dimintai urunan, yang mana sebenarnya kegiatan tersebut sudah ada anggarannya,” katanya
Nara sumber tersebut juga mewanti-wanti, agar namanya tidak muncul dipemberitaan. Karena, Kabapas akan memecat siapa saja yang membocorkan informasi ataupun membuat laporan untuk jajaran di atas Bapas Jember.
“Tadi jam 13.00 (Selasa, 25/01/2022), semua pegawai dikumpulkan di aula. Marah marah dan mengancam akan memindahkan pegawai yang bikin laporan,” paparnya.
Sementara itu, Wahyu Andayati sebagai bagian dari keberimbangan berita, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan klarifikasi. Dirinya meminta waktu untuk memberikan penjelasan.
“Siap Bapak kami untuk saat ini belum dapat memberikan klarifikasi akan kami hubungi segera. Mohon ruang juga,” jawabnya melalui pesan WA. (rio/sit)
- Jember4 minggu
Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029 Dilantik, 26 Anggota dari Periode Lama
- Jember4 minggu
Bupati Hendy Kembali Tinjau Progres Pembangunan Alun-alun Jember
- Jember4 minggu
Usung Semangat Nasionalisme, Bupati Jember Lepas Gerak Jalan Keliling Kota untuk Tingkat Pelajar
- Jember3 minggu
Sambut Gerak Jalan Tajemtra 2024, Bupati Jember Lakukan Latihan
- Jember4 minggu
Pemkab Jember Raih Prestasi Eka Acalapati di Ajang JDIHN Awards 2024
- Jember3 minggu
Buka Workshop Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Posyandu ILP, Bupati Jember Janjikan Kenaikan Honor
- Jember2 minggu
Sarasehan HUT Ke-79 PMI, Bupati Jember Ajak Masyarakat Donor Darah
- Jember6 hari
Bupati Jember Meriahkan Gelaran Universal Line Dance Competition 2024