Jember
DPMD Jember Segera Berikan Bimtek ke Kades Hasil Pilkades 2019 dan 2022

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan segera memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepala desa yang baru dilantik akhir tahun lalu. Bupati Jember, Hendy Siswanto, sendiri telah melantik 59 kepala desa hasil Pilkades serentak pada 17 Desember 2021 lalu.
Kepastian rencana Bimtek kepala desa tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Adi Wijaya, Senin (07/02/2022). Namun, Bimtek juga akan diberikan kepada kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2019 lalu.
“Iya, dalam waktu dekat kami akan adakan Bimtek, khususnya bagi rekan rekan Kades yg baru hasil Pilkades serentak 2019 dan 2021,” kata Adi Wijaya.
Menurut Adi, dalam bimtek tersebut akan diberikan materi-materi terkait berbagai regulasi yang mengatur pemerintahan desa dan wewenang kepala desa. Adi mencontohkan,.terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.
Pasalnya, terang Adi, saat ini mulai muncul kasus pemberhentian aparat desa. Seperti di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari serta di Desa Klatakan Kecamatan Tanggul.
Menurut Adi, kepala desa diberi wewenang untuk melantik dan memberhentikan aparat desa. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan wewenang tersebut.
“Kades memiliki wewenang pengangkatan dan pemberhentian Prades (perangkat desa) dengan menerapkan prosedur yang diatur secara normatif sesuai regulasi yang berlaku. Prosedur itu sendiri, membatasi bahwa pengangkatan dan pemberhentian dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi sekaligus meminimalisir penilaian subjektifitas. Dalam hal prosedur, maka camat dapat memberikan persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan Kades,” lanjutnya.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Masih menurut Adi, jika kepala desa tidak memenuhi prosedur, maka Pemkab melalui dinas terkait tidak akan mengakui hasil keputusan kepala desa. “Dalam hal tidak sesuai prosedur maka Kabupaten tidak mengakui proses dan penetapan pengangkatan bahkan pemberhentian Prades,” ujarnya.
Kepala desa yang melanggar prosedur, tambahnya, juga akan mendapatkan sanksi berupa peringatan hingga penegakan disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Pendekatan akan dilakukan mulai dari administratif per surat, pembinaan jangka pendek, jangka panjang sampai dengan penegakan disiplin ketentuan peraturan perundangan,” kata Adi.
Berbagai permasalahan saat ini memang muncul di desa, selain hal di atas juga muncul permasalahan terkait pengelolaan tanah kas desa (TKD). Selama ini, masih ada kepala desa yang beranggapan TKD adalah ‘miliknya’. Padahal, ada aturan-aturan terkait pengelolaan TKD.
Menurut informasi yang diterima, saat ini ada permasalahan di Desa Katakan terkait TKD. Kades Klatakan Ali Wafa tiba-tiba secara sepihak akan menghentikan sewa TKD yang telah melalui prosedur.
Menurut Didik Muzani, pengacara penyewa TKD di Desa Klatakan, kepala desa tidak seharusnya menghentikan kontrak sewa yang akan berakhir enam bulan mendatang. “Klien saya ini kan sudah menyewa melalui prosedur tahun lalu dan uangnya sudah dibayarkan ke kas desa hingga berakhir usai masa tanam tebu tahun ini kira-kira 6 bulan lagi. Tetapi tiba-tiba Kades yang baru ini akan menghentikan kontrak secara sepihak. Kades tidak seharusnya seperti itu,” kata Didik Muzani mewakili kliennya.
Disamping itu, muncul permasalahan keterlambatan pembayaran gaji aparat desa di sejumlah desa. Seperti di Desa Taman Sari, Kecamatan Wuluhan,Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo, serta Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Diketahui, Bupati Jember, Hendy Siswanto, mencopot Kades Tamansari Sugianto yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022. Dalam surat itu, Pemecatan juga ditujukan kepada Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi. (ark/rio/sit)

Jember4 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













