Hukum & Kriminal
Selama 9 Tahun, Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Mahasiswa Jember Simpan Mobil Korban

Memontum Jember – Terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi sekitar tahun 2013 oleh Polres Jember, menyisakan perjalanan panjang dalam memecahkan misteri kematian korban. Tidak hanya berhasil mengungkap, jajaran Satreskrim Polres Jember juga berhasil menangkap dua orang pelaku. Kedua pelaku Arif Rachman Hakim (33), warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember dan Mohammad Rofiki (35), warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama (20) mahasiswa asal Kabupaten Bondowoso, setelah polisi menemukan bukti baru dan mengetahui di mana alamat pelaku.
Diduga palaku telah membunuh dan membakar jasad korbannya, karena motif untuk menguasai harta benda. Terutama mobil Honda Jazz milik korban. Kasus pembunuhan itu terjadi sekitar 26 Februari 2013 lalu. Polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang setelah 9 tahun berlalu, masih dipakai pelaku. “Selama 9 tahun setelah kejadian (pembunuhan), pelaku tetap memiliki mobil tersebut,” kata AKBP Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Kamis (24/02/2022).
Sebelumnya, mobil curian itu tetap berada di rumah pelaku di kawasan Jember. Namun untuk mengelabui orang tua pelaku, terutama mertuanya yang sebelumnya mendesak agar pelaku memiliki mobil. Mobil Honda Jazz hasil curian itu ditutup dengan selimut.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
“Mobil itu dari 2013 – 2015 masih di Jember. Pelaku juga masih di Jember saat itu. Setiap ditanya orang tuanya (mertua pelaku), hanya disampaikan jika mobil yang dimiliki hasil dari bekerja,” katanya.
Kemudian saat pelaku pindah ke Pulau Bali untuk bekerja, mobil tersebut ikut dibawa dan diganti plat nomornya dengan Nopol yang lain. Setelah polisi menemukan bukti dan keterangan baru, langsung dilakukan perburuan terhadap pelaku. Namun AKBP Hery enggan menjelaskan detail, bukti dan keterangan baru apa yang didapat polisi sehingga dilanjutkan dengan menangkap pelaku.
“Pelaku (pertama) diamankan Satreskrim Polres Jember, Senin (21/02/2022) kemarin jam 3 pagi di Bali. Pelaku pertama adalah ARH yang sejak tahun 2015 bekerja di Bali sebagai seorang terapis pijat,” katanya.
Kemudian dari penyelidikan, lanjutnya, polisi melanjutkan penangkapan terhadap pelaku MR yang ikut membantu tindakan pembunuhan terhadap pelaku. “Saat ini kedua pelaku atau tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan juga pemenuhan pemberkasan. Untuk bukti baru off the record sehingga membuat terang kasus ini. Penyidik meyakini dan bisa mengamankan pelaku kemarin itu,” sambungnya. (rio/gie)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













