Hukum & Kriminal
Tiga dari Tujuh Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Polda Jatim Terkait Raibnya Dana Covid-19 Senilai Rp 107 Miliar
Memontum Jember – Aparat Penegak Hukum (APH) terus bergerak mengusut raibnya dana penanganan Covid-19 di Jember. Berdasarkan informasi, setidaknya ada tujuh orang pejabat Pemkab Jember, yang dipanggil untuk diperiksa di Mapolres Jember, Senin (21/03/2022).
Pemeriksaan itu, dilakukan langsung oleh penyidik Polda Jatim. Diduga, sejumlah pejabat tersebut harus berhadapan dengan penyidik, karena mengetahui aliran dana yang telah menjadi temuan BPK. Seperti diketahui, ada temuan penggunaan anggaran bernilai fantastis sebanyak Rp 107 miliar untuk dana penanganan Covid-19, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Ke tujuh pejabat yang diperiksa itu, diantaranya mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki, dua mantan Kepala BPKAD, Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, Harifin, mantan Satgas Covid-19 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 dan dua pejabat terkait lain bernama Sahrul dan Fitri.
Namun dari pantauan Memontum.com, hanya tampak tiga pejabat yang datang ke Mapolres Jember. Yakni, mantan anggota Satgas Covid-19 serta PPK dana Covid-19 tahun 2020, Harifin, mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki dan salah seorang perempuan identitas belum diketahui. Perempuan itu, memakai kaca mata, memakai jilbab hitam dan pakaian batik coklat.
Pantauan di Mapolres Jember, ketiga pejabat itu datang dalam waktu berbeda. Harifin datang sekitar pukul 09.00, sambil membawa sejumlah berkas. Selang beberapa jam, Mat Satuki datang diikuti pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya itu. Namun, diduga perempuan tersebut adalah mantan pejabat bendahara BPBD Jember.
Harifin tampak berada di dalam ruangan Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Mapolres Jember, sedang menjalani pemeriksaan bersama Mat Satuki dan pejabat perempuan tersebut. Sekitar pukul 12.00, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan dan menghindari wartawan yang akan meminta keterangan.
Baca juga :
- Rapat Pengendalian Inflasi, Pjs Bupati Jember Pastikan Kebutuhan Pokok dan Penting Aman hingga Nataru
- Pjs Bupati Jember Terima Kedatangan Rombongan Fam Trip Kementerian Luar Negeri
- Pjs Bupati Imam Lakukan Pelepasan Logistik ke 31 Kecamatan di Jember
- Rapat Virtual bersama Mendagri, Pjs Bupati Jember Kembali Himbau Terkait Mitigasi Bencana
- Pjs Bupati Imam Tegaskan Kembali Prioritas Pelayanan Pemkab Jember
Mat Satuki keluar ruangan, dengan beralasan untuk Salat Duhur. “Sebentar, mau salat,” kata Mat Satuki sambil pergi meninggalkan wartawan di Mapolres Jember.
Sementara itu dua pejabat lainnya, Harifin dan perempuan berjilbab hitam, masih berada di dalam ruangan. Namun dari proses pemeriksaan, sekitar pukul 14.49, Harifin keluar ruangan. Hanya saja, dirinya juga enggan untuk dikonfirmasi. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan sambil mengangkat tangannya enggan dikonfirmasi. “Maaf, saya salat (Ashar, red) dulu,” ucapnya singkat.
Terkait proses pemeriksaan, saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, juga enggan untuk memberikan informasi konkret. Untuk proses pemeriksaan, memang dibenarkan oleh AKP Yogi dan hanya menyampaikan jika petugas yang melakukan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur.
“Didalami oleh teman-teman dari Polda Jawa Timur,” tulis Yogi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.
Terkait agenda pemeriksaan di Mapolres Jember, adalah tindak lanjut dari dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK. Dimana saat itu, menyebutkan total belanja Satgas Covid-19 Jember, mencapai Rp 220,5 miliar.
Namun, sebanyak Rp 107 miliar, tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Anggaran Rp 107 miliar yang dibelanjakan itu, tercatat untuk belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Namun, dalam dokumen laporannya BPK menyebutkan, penyajian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Sehingga, BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. (ark/rio/gie)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember4 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember4 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember