Jember

Komitmen Inklusi Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program Perawat dan Dokter Keluarga Homecare

Diterbitkan

-

KESEHATAN: Layanan kesehatan yang dilakukan dengan sistem jemput bola. (pemkab for memontum)

Memontum Jember – Penguatan jaminan sosial dan pemenuhan hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi mengumumkan peluncuran program unggulan sektor kesehatan, yaitu Layanan Perawat dan Dokter Keluarga atau yang diidentifikasi secara publik sebagai Program Homecare. Implementasi kebijakan pelayanan jemput bola ini, dijadwalkan akan diresmikan sebagai bagian dari akselerasi reformasi birokrasi dan transformasi layanan kesehatan primer di tingkat kabupaten, Jumat (24/07/2026) besok.

‎Pelaksanaan seremoni peluncuran perdana (kick off, red) program jaminan kesehatan inklusif ini, akan dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Sumberbaru, Kabupaten Jember. Guna memberikan legitimasi regulasi dan menegaskan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, agenda strategis ini dijadwalkan akan dihadiri secara langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Melalui kehadiran jajaran pimpinan Kementerian Kesehatan RI ini, sekaligus ditujukan guna melakukan peninjauan kesiapan infrastruktur. Termasuk, ketersediaan logistik farmasi, serta kapabilitas sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan yang akan diterjunkan dalam ekosistem layanan Homecare di Kabupaten Jember.

‎Bupati Jember, Gus Fawait, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, menegaskan bahwa Program Homecare dirancang secara komprehensif sebagai instrumen solusi alternatif jaminan kesehatan yang menyasar klaster masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah. Program ini, memprioritaskan penanganan medis intensif bagi pasien yang mengalami hambatan aksesibilitas geografis maupun keterbatasan finansial untuk mendatangi fasilitas kesehatan konvensional secara mandiri.

Advertisement

‎”Peluncuran Program Homecare ini, merupakan bentuk pengejawantahan dari komitmen yuridis dan moral Pemkab Jember dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat (citizen-centric). Kami memfokuskan seluruh daya dukung anggaran dan personil daerah, untuk merangkul dan memberikan proteksi medis intensif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, langsung di kediaman operasional mereka masing-masing,” kata Muhammad Zamroni, dalam penyampaian laporan kesiapan teknis program, Kamis (23/07/2026) tadi.

‎Guna menjaga asas transparansi, akuntabilitas dan efektivitas jangkauan pelayanan di lapangan agar tepat sasaran, Dinkes Kabupaten Jember telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pendaftaran kepesertaan melalui dua kanal komunikasi formal terintegrasi.

Diantaranya, Kanal Pengaduan Publik Terpadu ‘Wadul Gus’e’. Saluran komunikasi ini, berbasis aplikasi digital dan berbasis web yang terhubung langsung dengan sistem pemantauan kinerja kepala daerah untuk memastikan respon cepat. Kedua, Kanal Layanan Hotline Homecare UPT Puskesmas. Saluran komunikasi teknis berbasis telepon dan pesan instan yang dikelola secara spesifik oleh masing-masing dari Puskesmas yang tersebar di wilayah administratif Kabupaten Jember.

‎Berdasarkan ketentuan SOP yang berlaku, seluruh aplikasi permohonan atau pelaporan yang masuk melalui kedua kanal tersebut wajib melalui fase skrining bertingkat. Tim tenaga kesehatan yang berbasis di unit pelayanan primer (Puskesmas) akan melakukan serangkaian proses yang meliputi analisis kebutuhan klinis awal, verifikasi validitas data sosio-ekonomi pemohon, hingga tahapan penyaringan (screening) medis secara menyeluruh. Proses penapisan administrasi dan klinis ini dilakukan guna memastikan alokasi sumber daya medis daerah terdistribusi secara adil dan proporsional kepada masyarakat yang memenuhi kriteria urgensi tinggi.

Advertisement

‎Sesuai dengan peta jalan penanggulangan masalah kesehatan daerah, Pemkab Jember menetapkan klaster prioritas penerima manfaat program layanan Homecare tanpa pungutan biaya ini kepada beberapa kelompok spesifik masyarakat. Seperti, klaster masyarakat kurang mampu yang terdiagnosa menderita penyakit kronis non penularan maupun menahun yang membutuhkan manajemen terapi jangka panjang (misalnya pasca-stroke, penyakit jantung koroner stabil, dan diabetes melitus dengan ulkus).

Baca juga :

Kemudian, klaster bayi di bawah lima tahun (Balita) yang secara klinis masuk dalam indikasi atau kualifikasi stunting (tengkes) serta malnutrisi energi protein, guna mendukung program nasional percepatan penurunan stunting. Termasuk, klaster ibu hamil dengan kriteria risiko tinggi (risti) serta ibu dalam fase pascamelahirkan (nifas) dengan komplikasi, sebagai bentuk intervensi taktis dalam menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Klaster lainnua, yaitu penyandang disabilitas fisik, sensorik, maupun intelektual yang memiliki keterbatasan mobilitas motorik untuk menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan publik. Termasuk, kelompok masyarakat lanjut usia (Lansia) dalam kondisi telantar, sakit, atau membutuhkan perawatan yang bersifat paliatif.

‎”Bagi para pemohon yang berdasarkan hasil pleno tim verifikator dinyatakan memenuhi syarat dan lolos penapisan, UPT Puskesmas setempat akan segera menerbitkan surat tugas dan menyusun jadwal kunjungan rumah secara berkala. Formasi tim lapangan yang diterjunkan bersifat multidisiplin dan terintegrasi, yang terdiri dari dokter, perawat berkompetensi, bidan, ahli gizi (nutrisionis), serta tenaga penunjang teknis kefarmasian. Seluruh personil dibekali dengan paket logistik Homecare kit standar yang mencakup peralatan diagnostik esensial portable serta pasokan obat-obatan formularium nasional yang memadai,” tambah Zamroni.

Advertisement

‎Sebagai langkah modernisasi layanan, tim lapangan Homecare Kabupaten Jember juga dilengkapi dengan fasilitas teknologi telemedicine tingkat lanjut. Implementasi teknologi informasi ini, memungkinkan bertukarnya data klinis secara interaktif dan real-time dari rumah pasien menuju fasilitas rujukan sekunder.

Tenaga medis lapangan dapat melakukan konsultasi jarak jauh, transmisi data rekam jantung (EKG) portable, hingga komunikasi visual video dengan dokter umum puskesmas maupun dokter spesialis yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B atau A di Jember. Apabila ditemukan indikasi medis kedaruratan atau kebutuhan penyesuaian dosis terapi obat yang kompleks di lapangan.

Selain mengedepankan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif dasar, tim medis Homecare memiliki kewajiban regulasi untuk melaksanakan fungsi edukasi dan promosi kesehatan secara partisipatif. Petugas berkewajiban melakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) serta pelatihan keterampilan perawatan dasar secara bertahap kepada anggota keluarga pasien yang bertindak sebagai pendamping utama (caregiver). Edukasi ini meliputi tata cara higienitas pasien, manajemen pemberian nutrisi sesuai diet medis, hingga teknik mobilisasi pasif, dengan tujuan membangun kemandirian kesehatan berbasis keluarga.

‎Dinas Kesehatan Kabupaten Jember mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan atau mendaftarkan anggota keluarganya dalam program Homecare ini, untuk dapat mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen pendukung administrasi dasar. Seperti, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien atau wali yang bersangkutan. Lalu, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan domisili hukum di wilayah Kabupaten Jember dan nomor telepon atau HP aktif yang terintegrasi dengan aplikasi pesan WhatsApp untuk keperluan sinkronisasi dan konfirmasi jadwal kunjungan tim medis. Serta, dokumen rekam medis, kartu berobat, atau riwayat pemeriksaan klinis sebelumnya dari fasilitas kesehatan terdahulu (apabila tersedia, red).

Advertisement

‎Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, tambahnya, aspek pemantauan kualitas, serta keamanan data medis pasien, seluruh rekam jejak klinis dan hasil perkembangan kesehatan pasien pascakunjungan rumah akan diintegrasikan secara berkala ke dalam Sistem Informasi Kesehatan (SIMKES) berbasis digital milik Pemerintah Kabupaten Jember. Melalui pemanfaatan platform SIMKES ini, riwayat perkembangan kesehatan pasien dapat dievaluasi secara kontinu dan terukur oleh jajaran manajemen puskesmas maupun dinas kesehatan, yang kemudian akan menjadi dasar rujukan otomatis dalam penentuan jadwal kunjungan ulang secara berkelanjutan.

‎”Melalui peluncuran resmi program perawat dan dokter keluarga atau Homecare yang terstruktur ini, Pemerintah Kabupaten Jember optimis dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Termasuk, mendongkrak mutu serta jangkauan universal health coverage (UHC) di tingkat daerah, serta mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang merata, berkeadilan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jember,” ujarnya. (rio/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas