Berita

Buruh Sarbumusi Jember Aksi Damai Depan Pemkab Jember

Diterbitkan

-

Ratusan buruh saat menggelar aksi damai. (ist)
Ratusan buruh saat menggelar aksi damai. (ist)

Jember, Memontum – Ratusan Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, Rabu (12/2/2020) pagi, menggelar aksi damai di Depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember dan Pendopo Bupati Jember, terkait pemberangusan serikat pekerja atau buruh yang dilakukan oleh pimpinan PT Bangun Indoparalon Sukses atau Mpoin Jember.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan 3 sikap diantaranya menolak Omnibus law, meminta penegakan hukum kepada perusahaan Mpoin yang telah melanggar hukum dan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Bupati Jember dr Hj Faida MMr temui ratusan buruh di depan Pendopo. (ist)

Bupati Jember dr Hj Faida MMr temui ratusan buruh di depan Pendopo. (ist)

Menurut Ketua Sarbumusi Jember Umar Farouk disela-sela Aksi damai, karena gaji karyawan atau buruh khususnya di Kabupaten Jember belum layak dan jauh dari harapan, oleh karena itu harus ada pelaksanaan UMK yang benar-benar bisa dikawal, dipertanggung jawabkan dan Pemkab ikut memberi dukungan dan support.

“UMK 2,3 juta, gaji karyawan sekarang hanyalah berdasarkan kesepakatan bersama dan kami menghormati keputusan ini sebagai keputusan bersama, namun hari ini, kami hari ini kami menginginkan pelaksanaan UMK dan itu harus betul – betul di kawal dan Pemkab ikut memberi dukungan dan support ke kami,” ungkapnya.

Sikap kedua sambung Farouk agendanya yakni, mengambil sikap tegas dengan menolak rancangan undang-undang Omnibus Law atau undang – undang cipta lapangan kerja dari 82 Undang-undang yang mau dilebur menjadi 1992, dari kacamata Sarbumusi, sudah omong kosong ini akan dilakukan.

Advertisement

Farouk mengatakan, sebetulnya Sarbumusi berpositif thingking atau berbaik sangka kepada pemerintah, namun kenapa menolak, ada beberapa alasan yang cukup membuatnya merasa dirugikan, termasuk hilangnya upah minimum kabupaten, karena yang pada akhirnya nanti pemerintah menerapkan upah perjam.

“Ketika ini diterapkan (perjam) otomatis UMK Kabupaten tidak bisa diterima oleh para buruh, tidak mungkin dalam 1 minggu atau 40 jam upah bisa diterima, karena ada yang cuti, ada yang ibadah sesuai dengan agamanya, maka dari itu UMK tidak mungkin dan tidak sesuai, karena hitungan perjam,” jelasnya.

Sarbumusi meminta kepada penegak hukum dan dinas tenaga kerja Jawa Timur, untuk melakukan proses hukum yang sudah berjalan.

“Memang informasinya, 24 Februari mendatang ada gelar perkara di Polda Jatim dan akan mendatangkan saksi ahli, mudah-mudahan ini bisa terwujud, sehingga buruh di Jember bisa menerima kesejahteraan di negerinya sendiri, ” ujar Farouk.

Advertisement

Sementara, Bupati Jember dr Hj Faida MMr saat menemui aksi damai Sarbumusi Jember menyatakan berkomitmen, apabila perusahaan yang berada di kabupaten Jember tidak mematuhi aturan perburuhan serta undang – undang tenaga kerja atau lainnya akan ditindak dengan menutup izin perusahaan.

“Oleh karenanya, saya mendukung ikhtiar Sarbumusi untuk menempuh jalur hukum, karena negeri dinegeri ini, hukum harus ditegakkan, kita ikuti gelar perkara nanti, kita ikuti proses resmi yang prosedural dan tidak melakukan kegiatan yang diluar prosedural, yakinlah hukum di negeri ini menjadi payung keadilan bagi kita semuanya,” terang Faida.

Oleh karena itu, bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini, menghimbau kepada Sarbumusi, agar menjaga niat, meluruskan niat, karena visi-misi Sarbumusi tidak untuk kepentingan yang lain untuk kepentingan buruh.

“Terima kasih, Sarbumusi juga telah mensosialisasikan UMK Jember tahun 2020 dan terima kasih sudah jadi mitra yang baik Pemkab Jember,” pungkasnya. (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas