SEKITAR KITA
Sikapi Penganiayaan Petugas Jenazah, Bupati Jember Tegaskan bahwa Jenazah Covid-19 Harus Dimakamkan Petugas
Memontum Jember – Selama sepekan terakhir, dua kali aksi penganiayaan dan intimidasi diterima petugas pengiriman jenazah terkonfirmasi Covid-19. Kejadian pertama, berlangsung pada Sabtu (17/07). Petugas pengiriman dan pemakaman jenazah dari BPBD Jember, menjadi korban pemukulan warga di Kecamatan Pakusari-Jember. Saat itu, massa berusaha merebut jenazah untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan (Prokes).
Peristiwa berikutnya, terjadi pada Jumat (23/07) malam di Kecamatan Silo-Jember. Dalam kejadian itu, warga bahkan sempat merusak mobil jenazah salah satu rumah sakit, meski pun tidak sampai melukai petugas.
Baca juga:
- Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Pemkab Jember dan BKKBN Monev Percepatan Penurunan Stunting
- Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
Tidak ubahnya kejadian pertama, saat itu massa membuka peti jenazah dan menginginkan untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan. Kemarahan warga semakin menjadi setelah melihat jenazah tampak mengeluarkan darah.
Dalam video yang beredar itu, massa emosi dan merusak ambulance. Sedangkan jenasah, oleh warga di keluarkan dari peti bahkan terlihat dipeluk-peluk oleh keluarganya.
Menyikapi serentetan peristiwa itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto, sangat menyayangkan kejadian itu. Ditegaskan, bahwa proses pemulasaran hingga pemakaman jenazah, memang harus menggunakan tim khusus.
”Ya di (Desa) Pace, (Kecamatan) Silo itu kondisional. Meskipun sebenarnya, pemulasaran dan pemakaman itu sesuai SOP (standar operasional procedur). Insyallah, tidak ada kejadian seperti itu lagi,” kata Bupati Hendy, Minggu (25/07) tadi, saat dikonfirmasi usai mengecek persiapan pusat Isoman di Hotel Kebon Agung.
Aturan pemulasaran terkonfirmasi Covid-19, tambahnya, telah diatur oleh pemerintah dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Itulah sebabnya, masyarakat dilarang melakukan pemakaman jenazah sendiri.
“Aturan dari kementrian (kesehatan) harus tim khusus memakai APD dan tidak boleh dibuka. Aturan itu harus diikuti, karena itu sangat beresiko buat yang lain,” jelasnya.
Pemerintah sendiri, menurut Hendy, juga telah membentuk tim relawan pemulasaraan dan pemakaman di tingkat kecamatan hingga desa yang melibatkan masyarakat setempat. Meski pun, sempat terjadi beberapa kendala.
Lebih lanjut Bupati Hendy menjamin, bahwa pemulasaran jenazah tidak dikenai biaya. Namun, saat diinformasikan ada warga yang dikenai, tentunya akan dilakukan pengecekan.
“Setahu saya, tidak ada biayanya. Kalau ada biayanya, nanti kita cek,” kata Bupati Hendy. (rio/sit)
- Jember4 minggu
Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Jember3 minggu
Gelaran Peringatan Hari Santri di Jember Diikuti Peserta dengan Berkopiah dan Bersarung
- Jember4 minggu
Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jatim, Sekda Jember Ajak Masyarakat Isi Posisi Strategis
- Jember4 minggu
Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Jember2 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember2 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember2 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI