Pendidikan

Wakil Ketua KPK Sebut 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi

Diterbitkan

-

MOU: Rektor Unej, Iwan Taruna dan Wakil Ketua KPK RI, M Nurul Gufron saat menunjukan MOU antara Universitas Jember dengan KPK RI

Memontum Jember – Wakil Ketua KPK RI, M Nurul Ghufron, mengungkapkan fakta bahwa 86 persen koruptor adalah kaum terpelajar lulusan perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikannya, ketika mudik ke Kampus Tegalboto, Jumat (22/10/2021) dan saat menjadi pembicara kuliah umum.

Beberapa agenda kegiatan dilakukan dosen Fakultas Hukum Unej ini. Pertama, menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) antara KPK dengan Universitas Jember. 

Kegiatan kedua, menjadi pembicara pada kuliah umum bertema ‘Membangun Integritas Bangsa di Pendidikan Sebagai Bagian Dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa’. 

Kuliah umum digelar secara luring terbatas dan dihadiri oleh para Wakil Dekan III dan perwakilan mahasiswa dari BEM dan BPM. Sementara 2000 lebih mahasiswa lainnya mengikuti kuliah umum secara daring.

Advertisement

Baca juga:

Pria yang akrab dipanggil Ghufron, dalam kuliah umum menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan termasuk kampus sebagai lembaga yang mencetak intelektual. Pasalnya, jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas maka potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul. 

“Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu ini ironis sekali. Oleh karena itu perguruan tinggi wajib mencetak lulusan yang berintegritas, dan untuk membentuk jiwa integritas ini dapat dicapai dengan tiga langkah, yakni memperbaiki tata nilai, tata kelola dan tata kesejahteraan,” ungkap Wakil Ketua KPK ini. 

Pada sisi tata nilai, maka dunia pendidikan sangat berperan, dimana nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sedari dini kepada anak didik. Begitu pula Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang kini digalakkan menurut Ghufron jangan hanya ditekankan pada link and match dengan industri semata, namun juga harus pada usaha bagaimana agar lulusan perguruan tinggi menjadi kader-kader antikorupsi. 

“Oleh karena itu, KPK bekerjasama dengan dunia perguruan tinggi, seperti yang kita lakukan dengan Universitas Jember. Kami juga membangun sistem tata kelola yang baik, dan bersinergi dengan lembaga lain guna merumuskan tata kesejahteraan yang adil berlandaskan profesionalisme,” imbuh mantan dekan Fakultas hukum Unej ini.

Advertisement

Ghufron mengingatkan keluarga besar Universitas Jember, agar tetap mewaspadai potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul di mana saja, termasuk di dunia pendidikan. Pria asal Madura itu kemudiam memaparkan data dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) KPK tahun 2020. 

Sesuai data yang dimiliki KPK, ada 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah. Begitu pula di saat mahasiswa ujian akhir, seringkali membawa bingkisan tertentu untuk dosen penguji. 

“Ini kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, kebiasaan ini saya larang,” katanya.

Pada sesi tanya jawab Gufron menjawab pertanyaan dari beberapa peserta antara lain dari Prof Yuli Witono yang menanyakan apakah politik biaya tinggi memicu tindak pidana korupsi di Indonesia.

Advertisement

Sementara itu M. Hakim, mahasiswa Hubungan Internasional mengusulkan hukuman pemiskinan bagi koruptor. Menanggapi pertanyaan Prof. Yuli Witono, Wakil Ketua KPK membenarkan fakta bahwa politik biaya tinggi berkontribusi memunculkan tindak pidana korupsi, karena kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan modal saat mengikuti pemilihan kepala daerah. Ghufron juga setuju hukuman pemiskinan bagi koruptor diberlakukan.

“Di Belanda penjara lowong, sebab ada hukuman pemiskinan bagi terpidana korupsi bahkan mereka ditambahi melakukan hukuman kerja sosial seperti menjadi pembersih fasilitas umum sambil mengenakan seragam yang bertuliskan koruptor. Jadi terpidana korupsi atau juga tindak pidana lain tidak selalu menghabiskan waktu di penjara. Namun, tentu aturan pemiskinan bagi koruptor serta sistem pemilihan kepala daerah yang adil menjadi ranah eksekutif dan legislatif untuk merumuskan undang-undangnya. Kami di KPK beserta Polri dan Kejaksaan menjadi pelaksana dari undang-undang dan aturan yang ada,” jawab Nurul Ghufron.

Sementara itu, dalam kesempatan saat penandatanganan nota kesepahaman, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, memaparkan adanya MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. “Bagi kami di Universitas Jember, KPK akan turut aktif mengawasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik seperti mulai tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara hingga penerimaan mahasiswa dan pegawai. Sementara para pakar di berbagai bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK,” jelas Rektor. (rio/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas