SEKITAR KITA

88 Warga Jember Terjaring Operasi Yustisi di Sukorambi

Diterbitkan

-

88 Warga Jember Terjaring Operasi Yustisi di Sukorambi

Memontum Jember – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Jember, mulai meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan Muspika Sukorambi, saat menggelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa (24/11) tadi.

“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat. Utamanya, dalam menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” kata Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto Rudy.

Rudy menambahkan, untuk sanksi yang awalnya sosial, kini ditingkatkan ke sanksi denda. Diharapkan, ini akan ada perubahan yang signifikan ke depan. Apalagi, elihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember, yang masih tinggi. Peningkatan sanksi ini, akan menjadi terapi bagi masyarakat.

“Metode ini akan terus dilakukan. Karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy-sapaan Camat Sukorambi.

Advertisement

Kasubag Ops Polres Jember, AKP Istono, menjelaskan bahwa operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang. Mereka terdiri dari sembilan orang yang diputus oleh hakim dengan denda Rp. 30 ribu. Sedangkan 79 orang, mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.

“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya. Hanya saja, lebih ditingkatkan untuk sanksinya. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Operasi yustisi sendiri, digelar dengan melibatkan beberapa anggota gabungan. Seperti, TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan pemerintah desa atau kecamatan. (kom/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas