Pemerintahan
Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Jember, Memontum – Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan, balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Demikian disampaikan Suharyono Asisten pembimbing Pemasyarakatan Mahir mewakili kepala Bapas kelas II Jember Dewi Sondari, saat menggelar media Gathering, di Aula Bapas Jember yang berada di Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember yang dihadiri semua pegawai Bapas Jember, Kamis (27/2/2020) pagi.
Dalam acara yang bertemakan “Kolaborasi dukung resolusi Pemasyarakatan“, pria yang biasa disapa Haryono itu menyampaikan, bahwa Bapas Jember kelas II Jember telah menjalankan tugasnya dengan membuat kelompok Kerja – kelompok kerja dalam rangka melakukan kerjasama dengan pelayan masyarakat atau masyarakat yang peduli dengan pemasyarakatan.
“Hari ini, masyarakat yang peduli Pemasyarakatan ini, kita undang ke Jakarta, dalam rangka pengukuhan dan penguatan kerjasama, sementara Yayasan atau kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan yang bekerjasama dengan Bapas diantaranya yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (LKSABH),” ungkap Suharyono saat diwawancarai memontum.com seusai acara.
Tujuannya diakhir dari progress tersebut nantinya lanjut Haryono untuk memandirikan warga binaan, sehingga warga binaan yang telah mendapat pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun yang hidup di masyarakat masih diberi hak dan kewajiban yang sama di dalam masyarakat, karena orang-orang yang bermasalah seperti itu tanggapan dari masyarakat banyak yang masih miring.
“Sehingga tanggapan tersebut akan mendorong orang – orang ini, kembali lagi kepada konflik atau pelanggaran hukum yang lama maupun yang baru, oleh karena itu dengan adanya kerjasama dengan kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan ini, membantu kerja kita utamanya di lingkungan Kemenkumham kira-kira begitu,” ungkapnya.
Diketahui wilayah kerja Bapas kelas II Jember sambung Suharyono meliputi 4 kabupaten se- Karisedenan Besuki diantaranya Kabupaten Jember , Kabupaten Banyuwangi, kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso dan ditambah Kabupaten Lumajang.
”Jadi jumlah wilayah kerja Bapas Jember ada 5 kabupaten, oleh karena itu orang-orang yang bermasalah hukum di wilayah tersebut, masih berhubungan dengan Bapas Jember, dalam rangka memenuhi aturan main atau undang-undang yang sudah berlaku, yaitu apa usulan CB dan sebagainya, ” pungkasnya. (yud/oso)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















