Pemerintahan

Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Diterbitkan

-

Suharyono Asisten pembimbing Pemasyarakatan Mahir saat diwawancarai di kantor Bapas Jember. (yud)
Suharyono Asisten pembimbing Pemasyarakatan Mahir saat diwawancarai di kantor Bapas Jember. (yud)

Jember, Memontum – Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan, balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Demikian disampaikan Suharyono Asisten pembimbing Pemasyarakatan Mahir mewakili kepala Bapas kelas II Jember Dewi Sondari, saat menggelar media Gathering, di Aula Bapas Jember yang berada di Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember yang dihadiri semua pegawai Bapas Jember, Kamis (27/2/2020) pagi.

Dalam acara yang bertemakan “Kolaborasi dukung resolusi Pemasyarakatan“, pria yang biasa disapa Haryono itu menyampaikan, bahwa Bapas Jember kelas II Jember telah menjalankan tugasnya dengan membuat kelompok Kerja – kelompok kerja dalam rangka melakukan kerjasama dengan pelayan masyarakat atau masyarakat yang peduli dengan pemasyarakatan.

“Hari ini, masyarakat yang peduli Pemasyarakatan ini, kita undang ke Jakarta, dalam rangka pengukuhan dan penguatan kerjasama, sementara Yayasan atau kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan yang bekerjasama dengan Bapas diantaranya yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (LKSABH),” ungkap Suharyono saat diwawancarai memontum.com seusai acara.

Advertisement

Tujuannya diakhir dari progress tersebut nantinya lanjut Haryono untuk memandirikan warga binaan, sehingga warga binaan yang telah mendapat pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun yang hidup di masyarakat masih diberi hak dan kewajiban yang sama di dalam masyarakat, karena orang-orang yang bermasalah seperti itu tanggapan dari masyarakat banyak yang masih miring.

“Sehingga tanggapan tersebut akan mendorong orang – orang ini, kembali lagi kepada konflik atau pelanggaran hukum yang lama maupun yang baru, oleh karena itu dengan adanya kerjasama dengan kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan ini, membantu kerja kita utamanya di lingkungan Kemenkumham kira-kira begitu,” ungkapnya.

Diketahui wilayah kerja Bapas kelas II Jember sambung Suharyono meliputi 4 kabupaten se- Karisedenan Besuki diantaranya Kabupaten Jember , Kabupaten Banyuwangi, kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso dan ditambah Kabupaten Lumajang.

”Jadi jumlah wilayah kerja Bapas Jember ada 5 kabupaten, oleh karena itu orang-orang yang bermasalah hukum di wilayah tersebut, masih berhubungan dengan Bapas Jember, dalam rangka memenuhi aturan main atau undang-undang yang sudah berlaku, yaitu apa usulan CB dan sebagainya, ” pungkasnya. (yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas