Politik
Terbuka Peluang Partai Politik di Jember Usung Faida – Vian
Memontum Jember – Partai politik di Kabupaten Jember masih memiliki peluang besar untuk mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember, Faida – Vian, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020, Perubahan atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember M Syai’in dikonfirmasi media ini menjelaskan, pada PKPU No 3 tahun 2017 menyebutkan, saat memasuki proses Verifikasi administrasi, maka Bapaslon perseorangan ( Independen ) tidak bisa dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik, ketentuan itu tertera dalam pasal 34, namun dalam PKPU No 1 Tahun 2020, pasal tersebut dihapus.
“Ketika dihapus maka tidak memiliki kekuatan hukum, artinya sudah tidak berlaku lagi,” terangnya saat dihubungi via telepon, Kamis (05/3/2020) siang.
Maka dari itu lanjut ketua KPU yang akrab disapa Syai’in ini, pencabutan itu memunculkan peluang besar, baik bagi partai politik maupun Bapaslon yang melalui jalur Independen di Kabupaten Jember, (Faida – Vian), saat pendaftaran.
Bagi bapaslon Faida – Vian, perubahan itu membuka peluang lebih besar. “Tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat bisa juga lewat partai politik,” katanya.
Untuk pendaftaran, Syai’in menyebut Bapaslon cukup menggunakan satu jalur saja, Bapaslon diminta untuk memilih jalur perseorangan atau partai politik.
“Tidak perlu mencabut. Sebab saat ini masih tahap verifikasi administrasi. Nanti kalau mendaftar memilih lewat perseorangan atau partai politik,” ungkapnya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten 2020, pendaftaran bakal calon pada tanggal 16 – 18 Juni tahun 2020 dan saat ini masih tahap Verifikasi administrasi dukungan bapaslon jalur perseorangan, yakni Faida – Vian.
Senada dengan Syai’in, komisioner Bawaskab Jember, Ali Rahmad Yanuardi, menerangkan, perubahan yang paling signifikan adalah dihapusnya pasal 34.
“Sebelumnya diatur bahwa kesempatan mendaftar satu kali, Artinya, kalau sudah melalui jalur independen, sudah tidak bisa melalui jalur partai atau gabungan partai politik,” terangnya.
Di PKPU 1 tahun 2020, pasal terkait satu jalur yang digunakan bapaslon itu dihapus, sehingga kesempatan bapaslon perseorangan terbuka untuk melalui jalur partai.
“Tergantung partai politik itu memenuhi persentase dari 20 % kursi di dewan,” jelasnya. (yud/oso)
- Jember4 minggu
Paripurna LKPJ 2024, Bupati Hendy Sampaikan Hal Positif Terkait Penurunan Kemiskinan
- Jember4 minggu
218 Guru Penggerak di Jember Hadiri Pembukaan Lokakarya bersama Bupati Hendy
- Jember3 minggu
Hadiri Hari Buruh Internasional, Bupati Jember Tegaskan Selalu Terbuka Lindungi Hak-Hak Buruh
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Raih Rekor Muri dalam Peringatan Hardiknas 2024
- Jember3 minggu
Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak HPN 2024 di Jember, Bupati Hendy Minta Kawal Pilkada
- Jember3 minggu
Monitoring Pelayanan KB Serentak Dalam Rangka Hari Kartini, Wabup Jember Beri Kabar Gembira
- Hukum & Kriminal2 minggu
Bupati Hendy Hadiri Peresmian Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Jember
- Jember3 minggu
Gelar Nobar di Alun-alun Jember, Bupati Hendy Optimis Timnas U-23 Amankan Tiket Juara III