Politik
Terbuka Peluang Partai Politik di Jember Usung Faida – Vian
Memontum Jember – Partai politik di Kabupaten Jember masih memiliki peluang besar untuk mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember, Faida – Vian, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020, Perubahan atas PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember M Syai’in dikonfirmasi media ini menjelaskan, pada PKPU No 3 tahun 2017 menyebutkan, saat memasuki proses Verifikasi administrasi, maka Bapaslon perseorangan ( Independen ) tidak bisa dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik, ketentuan itu tertera dalam pasal 34, namun dalam PKPU No 1 Tahun 2020, pasal tersebut dihapus.
“Ketika dihapus maka tidak memiliki kekuatan hukum, artinya sudah tidak berlaku lagi,” terangnya saat dihubungi via telepon, Kamis (05/3/2020) siang.
Maka dari itu lanjut ketua KPU yang akrab disapa Syai’in ini, pencabutan itu memunculkan peluang besar, baik bagi partai politik maupun Bapaslon yang melalui jalur Independen di Kabupaten Jember, (Faida – Vian), saat pendaftaran.
Bagi bapaslon Faida – Vian, perubahan itu membuka peluang lebih besar. “Tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat bisa juga lewat partai politik,” katanya.
Untuk pendaftaran, Syai’in menyebut Bapaslon cukup menggunakan satu jalur saja, Bapaslon diminta untuk memilih jalur perseorangan atau partai politik.
“Tidak perlu mencabut. Sebab saat ini masih tahap verifikasi administrasi. Nanti kalau mendaftar memilih lewat perseorangan atau partai politik,” ungkapnya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten 2020, pendaftaran bakal calon pada tanggal 16 – 18 Juni tahun 2020 dan saat ini masih tahap Verifikasi administrasi dukungan bapaslon jalur perseorangan, yakni Faida – Vian.
Senada dengan Syai’in, komisioner Bawaskab Jember, Ali Rahmad Yanuardi, menerangkan, perubahan yang paling signifikan adalah dihapusnya pasal 34.
“Sebelumnya diatur bahwa kesempatan mendaftar satu kali, Artinya, kalau sudah melalui jalur independen, sudah tidak bisa melalui jalur partai atau gabungan partai politik,” terangnya.
Di PKPU 1 tahun 2020, pasal terkait satu jalur yang digunakan bapaslon itu dihapus, sehingga kesempatan bapaslon perseorangan terbuka untuk melalui jalur partai.
“Tergantung partai politik itu memenuhi persentase dari 20 % kursi di dewan,” jelasnya. (yud/oso)
- Jember4 minggu
Respon Cepat Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Jember Pastikan Penambahan Kuota ke Pertamina
- Jember4 minggu
Berkah Ramadan, Ratusan Pegawai Pemkab Jember Terima STL dan SK Kenaikan Pangkat
- Jember4 minggu
Resmikan Pendopo Desa Mayangan, Bupati Jember Beri Perhatian dan Apresiasi Positif
- Jember3 minggu
Pulang Mudik, Megawati Megatron Sambangi Bupati Jember Usai Memperkuat Tim Red Sparks
- Jember4 minggu
J-Bersadaqoh di Sumbersari, Bupati Jember Kembali Gelontor Pupuk Organik Si Jempol
- Jember2 minggu
Pimpin Apel dan Halal Bihalal, Bupati Hendy Ingatkan Peningkatan Kinerja dan Maksimalkan Potensi Lokal
- Jember2 minggu
Bupati Jember Bangga Lihat Panen Padi Desa Darsono dari Pupuk Organik Hasil Kolaborasi
- Jember1 minggu
Bupati Jember Berangkatkan Rombongan Santri Balik ke Pesantren