Hukum & Kriminal
Oknum Dosen Unej Dilaporkan Pencabulan, Gerayahi Keponakan Bermodus Tes Kanker Payudara
Memontum Jember – RH, seorang dosen di salah satu fakultas di Universitas Jember (Unej), dilaporkan atas dugaan pencabulan. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari sekali, terhadap korbannya yang tidak lain masih keponakannya yang berusia 16 tahun. Ada pun modus terduga, yakni dengan tes kanker payudara.
Ibu korban yang meminta namanya dirahasiakan, menceritakan bahwa putrinya atau korban, sudah mengalami pelecehan seksual dua kali. Sementara putrinya, sebenarnya sudah lama tinggal dengan terduga pelaku.
Baca juga:
- Sosialisasikan Gerakan Stop Kekerasan pada Anak, Bupati Jember Ajak Pelajar Jauhi Bullying hingga Judol
- PKKMB Universitas dr Soebandi Jember, Bupati Hendy Ingatkan Potensi dan Aktualisasi Diri Mahasiswa
- Audiensi bersama Pemenang MTQ Nasional Samarinda, Bupati Jember Beri Apresiasi
- Gelar Peringatan Hari Perhubungan, Bupati Jember Sampaikan Apresiasi dan Motivasi
- Ribuan Peserta Ikuti Gelaran Bupati Cup 2024 Ngonthel Kemerdekaan Kencong-Jember
“Anak saya itu, kami titipkan di rumah terduga pelaku sama ayahnya tanpa sepengetahuan saya,” kata ibu korban, mengawali pembicaraan, Kamis (08/04) tadi.
Peristiwa amoral sendiri, menurut pengakuan korban saat diminta keterangan ibunya, dilakukan akhir Februari dan bulan Maret lalu. Modusnya, berbekal jurnal akademis, sang dosen atau pamannya menyampaikan bahwa korban memiliki tanda-tanda mengidap kanker payudara.
“Dia (dosen, red) menyodorkan jurnal kepada anak saya dan menyebutkan bahwa anak saya kena kanker payudara,” imbuhnya.
Peristiwa pencabulan itu terungkap, tambah ibu korban, berdasarkan rekaman audio saat kejadian ke dua. Dalam rekaman suara tersebut, terekam upaya pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku.
“Gak tahu, anak saya bisa merekam suaranya begitu dan berani. Kemudian, menceritakan kepada saya dan meminta tolong,” tuturnya.
Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban yang berada di Jakarta, akhirnya berupaya untuk mengeluarkan korban dari rumah pelaku. Caranya, dengan menghubungi saudaranya agar menjemput korban dan membawanya ke Lumajang, atau ke rumah saudaranya.
“Saya telepon ayahnya dan tantenya (istri terduga pelaku) dan minta anak saya dipindahkan dari rumah itu dan langsung dibawa ke Lumajang,” ucapnya.
Pasca kejadian itu, ibu korban melaporkan kejadian Kepolisian Resor (Polres) Jember. Lalu, ke Pendamping Korban Yamini LBH Jentera, dan mengatakan bahwa korban sudah dilakukan visum dan alat bukti sudah dikumpulkan.
“Visum sudah dan penyelidikan masih berjalan di Polres. Infonya terduga pelaku adalah dosen di Unej,” tambahnya.
Koordinator PPT DP3AKB, Sholihati, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa hal ini adalah prilaku yang harus ditindak, karena hukum mengatur pada perlindungan anak di bawah umur.
“Kami harap, pelaku bisa dijerat dengan UU perlindungan anak, ancamannya serius yakni 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” ungkapnya. (rio/sit)
- Jember4 minggu
Sambut Gerak Jalan Tajemtra 2024, Bupati Jember Lakukan Latihan
- Jember4 minggu
Bupati Hendy Kembali Tinjau Progres Pembangunan Alun-alun Jember
- Jember3 minggu
Buka Workshop Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Posyandu ILP, Bupati Jember Janjikan Kenaikan Honor
- Jember1 minggu
Bupati Jember Meriahkan Gelaran Universal Line Dance Competition 2024
- Jember3 minggu
15 Ribu Peserta Meriahkan Pelaksanaan Tajemtra yang Diikuti Bupati Jember bersama Wakil
- Jember3 minggu
Sarasehan HUT Ke-79 PMI, Bupati Jember Ajak Masyarakat Donor Darah
- Jember2 minggu
Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Jember2 minggu
Bupati Jember Lantik 165 Pejabat Fungsional