Hukum & Kriminal
Oknum Dosen Unej Dilaporkan Pencabulan, Gerayahi Keponakan Bermodus Tes Kanker Payudara

Memontum Jember – RH, seorang dosen di salah satu fakultas di Universitas Jember (Unej), dilaporkan atas dugaan pencabulan. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari sekali, terhadap korbannya yang tidak lain masih keponakannya yang berusia 16 tahun. Ada pun modus terduga, yakni dengan tes kanker payudara.
Ibu korban yang meminta namanya dirahasiakan, menceritakan bahwa putrinya atau korban, sudah mengalami pelecehan seksual dua kali. Sementara putrinya, sebenarnya sudah lama tinggal dengan terduga pelaku.
Baca juga:
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
“Anak saya itu, kami titipkan di rumah terduga pelaku sama ayahnya tanpa sepengetahuan saya,” kata ibu korban, mengawali pembicaraan, Kamis (08/04) tadi.
Peristiwa amoral sendiri, menurut pengakuan korban saat diminta keterangan ibunya, dilakukan akhir Februari dan bulan Maret lalu. Modusnya, berbekal jurnal akademis, sang dosen atau pamannya menyampaikan bahwa korban memiliki tanda-tanda mengidap kanker payudara.
“Dia (dosen, red) menyodorkan jurnal kepada anak saya dan menyebutkan bahwa anak saya kena kanker payudara,” imbuhnya.
Peristiwa pencabulan itu terungkap, tambah ibu korban, berdasarkan rekaman audio saat kejadian ke dua. Dalam rekaman suara tersebut, terekam upaya pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku.
“Gak tahu, anak saya bisa merekam suaranya begitu dan berani. Kemudian, menceritakan kepada saya dan meminta tolong,” tuturnya.
Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban yang berada di Jakarta, akhirnya berupaya untuk mengeluarkan korban dari rumah pelaku. Caranya, dengan menghubungi saudaranya agar menjemput korban dan membawanya ke Lumajang, atau ke rumah saudaranya.
“Saya telepon ayahnya dan tantenya (istri terduga pelaku) dan minta anak saya dipindahkan dari rumah itu dan langsung dibawa ke Lumajang,” ucapnya.
Pasca kejadian itu, ibu korban melaporkan kejadian Kepolisian Resor (Polres) Jember. Lalu, ke Pendamping Korban Yamini LBH Jentera, dan mengatakan bahwa korban sudah dilakukan visum dan alat bukti sudah dikumpulkan.
“Visum sudah dan penyelidikan masih berjalan di Polres. Infonya terduga pelaku adalah dosen di Unej,” tambahnya.
Koordinator PPT DP3AKB, Sholihati, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa hal ini adalah prilaku yang harus ditindak, karena hukum mengatur pada perlindungan anak di bawah umur.
“Kami harap, pelaku bisa dijerat dengan UU perlindungan anak, ancamannya serius yakni 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” ungkapnya. (rio/sit)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













