Hukum & Kriminal
Dosen Cabul Unej Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Rektor Unej
Memontum Jember – Rektor Universitas Jember (Unej) akhirnya buka suara, terkait dengan penetapan status tersangka kepada salah satu dosennya yakni RH, atas dugaan pencabulan oleh Polres Jember. Melalui Humas Unej, Jumat (07/05) siang memberikan rilis keterangan Rektor.
Dalam rilis itu, Rektor Universitas Jember menghormati kewenangan penyidik Polres Jember, yang menahan RH, dosen yang tersandung masalah pidana pencabulan. Pasalnya, sangkaan penyidik Polres Jember tersebut, memang menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga:
- Sosialisasikan Gerakan Stop Kekerasan pada Anak, Bupati Jember Ajak Pelajar Jauhi Bullying hingga Judol
- PKKMB Universitas dr Soebandi Jember, Bupati Hendy Ingatkan Potensi dan Aktualisasi Diri Mahasiswa
- Audiensi bersama Pemenang MTQ Nasional Samarinda, Bupati Jember Beri Apresiasi
- Gelar Peringatan Hari Perhubungan, Bupati Jember Sampaikan Apresiasi dan Motivasi
- Ribuan Peserta Ikuti Gelaran Bupati Cup 2024 Ngonthel Kemerdekaan Kencong-Jember
”Sejak awal mencuatnya kasus ini, Rektor Universitas Jember memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus ini. Bentuk perhatian tersebut, diantaranya adalah dengan membentuk tim pemeriksa atau tim investigasi internal Universitas Jember, untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tulis Humas Unej dalam rilis yang diterima.
Bahkan, tambahnya, pihak Unej sembari menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, rektor juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya. Rektor Universitas Jember juga telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa, yang sebelumnya dibimbing oleh RH.
Langkah ini diambil, ujarnya, agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa. “Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, Rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH. Sekaligus, supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya. Dengan demikian, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH,” ujarnya dalam rilis.
Secara internal, Rektor juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan. Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi. (rio/sit)
- Jember4 minggu
Sambut Gerak Jalan Tajemtra 2024, Bupati Jember Lakukan Latihan
- Jember4 minggu
Bupati Hendy Kembali Tinjau Progres Pembangunan Alun-alun Jember
- Jember4 minggu
Buka Workshop Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Posyandu ILP, Bupati Jember Janjikan Kenaikan Honor
- Jember1 minggu
Bupati Jember Meriahkan Gelaran Universal Line Dance Competition 2024
- Jember3 minggu
15 Ribu Peserta Meriahkan Pelaksanaan Tajemtra yang Diikuti Bupati Jember bersama Wakil
- Jember3 minggu
Sarasehan HUT Ke-79 PMI, Bupati Jember Ajak Masyarakat Donor Darah
- Jember2 minggu
Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Jember1 minggu
Bersama Ratusan Pelajar, Bupati Jember Pimpin Upacara Pembentukan Kader Bela Negara