Jember
Bupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memulai langkah besar dalam merombak total sistem pengelolaan kebersihan lingkungan di wilayah. Langkah strategis ini diambil, guna menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menghentikan pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, perangkat daerah, hingga pelaku usaha. Tujuannya, agar melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.
Berdasarkan data faktual, volume timbulan sampah di Jember terus mengalami peningkatan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Jika pola pembuangan terbuka terus dipertahankan, daya tampung TPA yang ada akan segera mengalami kelebihan kapasitas (overload) dalam waktu dekat.
“Oleh karena itu, Pemkab Jember telah merumuskan dua pilar kebijakan utama. Yaitu, pengurangan sampah secara masif di tingkat rumah tangga dan penataan teknis pengelolaan sampah di tingkat akhir,” kata Bupati Fawait, saat meninjau kesiapan sarana kebersihan, Rabu (20/05/2026) tadi.
Bupati Fawait memaparkan, rincian strategi operasional yang harus dijalankan oleh seluruh elemen di Jember. Bupati menekankan, bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada perubahan perilaku harian masyarakat dalam memperlakukan sampah.
“Langkah pertama yang harus kita lakukan bersama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. Mulai hari ini, seluruh masyarakat Jember diwajibkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai secara ketat. Caranya sangat sederhana namun berdampak besar, yaitu dengan selalu membawa kantong atau tas belanja sendiri saat melaksanakan aktivitas jual beli di pasar maupun swalayan,” urainya.
Sedangkan di lingkungan pemerintahan dan perkantoran, Bupati Fawait meminta untuk meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan dan minum pada setiap pertemuan resmi. “Sebagai gantinya, wajib menyediakan dispenser air minum di setiap ruang kerja dan ruang pertemuan, serta mengimbau seluruh pegawai membawa botol minum isi ulang (tumbler) masing-masing pada saat melaksanakan kegiatan kedinasan,” ungkap Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.
Baca juga :
Gus Fawait juga menjelaskan, bahwa tanggung jawab pengurangan sampah ini tidak hanya dibebankan kepada masyarakat umum. Namun, juga kepada sektor swasta dan dunia usaha. Para pelaku industri, pemilik toko modern, hingga pedagang kuliner di Jember, didorong untuk lebih kreatif dan ramah lingkungan dalam mengemas produk mereka.
“Kami mendorong setiap pelaku usaha di Jember, untuk aktif melakukan pembatasan timbunan sampah, melakukan pendauran ulang, hingga pemanfaatan kembali material sisa. Misalnya, dengan mulai beralih menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki sistem untuk menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk mereka untuk didaur ulang, baik melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pilar kedua yang menjadi fokus utama Pemkab Jember, adalah teknis penanganan sampah melalui metode pemilahan yang ketat. Gus Fawait menegaskan bahwa setiap instansi, baik negeri maupun swasta, wajib menyediakan sarana tempat sampah terpilah yang memisahkan antara sampah organik, anorganik dan residu.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik kesehatan, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha makro wajib menyediakan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang layak dan melakukan pengolahan sampah secara mandiri di lingkungan masing-masing. Kami tidak ingin semua sampah langsung dibuang begitu saja ke TPA tanpa ada proses pemilahan awal di tingkat institusi,” terangnya.
Dalam penerapannya, dirinya merinci bahwa pengelolaan sampah dibagi menjadi dua kluster geografis. Yaitu kawasan pemukiman perkotaan dan permukiman pedesaan, mengingat karakteristik sampah dan lahan yang berbeda di kedua wilayah tersebut.
“Untuk kawasan pemukiman perkotaan, tata kelolanya dilakukan melalui pengangkutan sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH). Warga kota diwajibkan mengolah sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan, sayur dan buah dengan metode mandiri seperti lubang biopori, compost bag atau ember tumpuk,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kawasan permukiman pedesaan, karena ketersediaan lahan masih cukup luas, pengelolaan sampah mudah terurai disarankan menggunakan metode pembuatan juglangan atau lubang tanah alami. “Sampah yang masih bisa digunakan kembali, dapat disalurkan melalui jaringan bank sampah terdekat atau didaur ulang menjadi barang bekas yang berguna. Untuk sampah residu yang benar-benar tidak dapat dikelola secara mandiri, barulah akan diangkut oleh petugas kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Pihaknya juga melakukan penataan menyeluruh di TPA Pakusari, mulai dari program penghijauan kawasan, relokasi para pemulung agar lebih tertata dan aman, serta perbaikan instalasi pengolahan limbah lingkungan. “Sesuai arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan penuh untuk menghentikan sistem lama dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata serta ramah lingkungan,” tambahnya. (rio/gie/adv)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga
Jember2 mingguSosialisasi Rinduk dan Inovasi Daerah, BP Taskin Apresiasi Inovasi Metodologi Verval DTSEN Pemkab Jember















