Politik
Honor Kegiatan Bupati dari Setiap Pemakaman Covid Viral, Ketua PKB Minta Cabut Perbup Warisan

Memontum Jember – Viralnya pemberitaan kasus honor Bupati Jember, Sekertaris Daerah Kabupaten Jember dan dua orang pejabat BPBD, disikapi Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember. Ketua DPC PKB, Ayub Junaedi, menyebut munculnya honor tersebut akibat belum dicabutnya Perbup atau peraturan bupati yang melegalkan adanya honor untuk tim pengarah kegiatan.
Agar kasus serupa tidak lagi muncul di kemudian hari, dirinya mendorong Bupati Hendy Siswanto, untuk mencabut Perbup yang dibuat dari Bupati sebelumnya.
Baca juga:
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
“Jika tidak dicabut, siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan periode sebelumnya,” kata Ketua DPC PKB Jember, Jumat (27/08) tadi.
Ayub kemudian menuturkan, pada periode lalu, ada peraturan bupati yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan. Ayub mencontohkan, dahulu banyak sekali kegiatan kongres. Dimana bupati selalu ada dalam struktur. SK kepanitiaan kegiatan tersebut akan berdampak terhadap anggaran.
“Coba, dulu ada berapa macam kongres, ada kongres tukang becanda, ada kongres ibu hamil. Besarnya perkegiatan empat juta,” katanya.
Dahulu jaman Bupati Jalal, terangnya, besarnya honor (tim pengarah) Rp 1,2 juta, perkegiatan. Nah jaman Bupati Faida, dirubah menjadi Rp 4 juta per kegiatan.
Karenanya, dirinya menyarankan kepada bupati, untuk mengevaluasi dan mencabut Perbup terkait honorarium kegiatan yang terbit dimasa pemerintahan sebelumnya. Terkait honor kegiatan pemakaman jika terlanjur dicairkan, sebaiknya bupati dan seluruh pejabat yang menerima, segera mengembalikannya ke kas daerah.
Seperti diketahui, sebelum muncul di pemberitaan beredar informasi jika bupati, Sekda, kepala BPBD dan Kabid BPBD mendapat honor 100 ribu rupiah dari setiap pemakaman pasien Covid-19. Sehingga, dari total 705 pemakaman, para pejabat masing-masing mendapat honor Rp 70,5 juta rupiah.
Namun, beruntungnya uang tersebut kemudian dikembalikan lagi ke Kas Daerah atau Kasda. Sebelumnya, Bupati Hendy berwacana akan memberikan uang honor yang akan diterimanya tersebut untuk dibagikan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun ternyata, diurungkan dengan mengembalikan honor tersebut ke Kasda. Ada pun total uang yang dikembalikan ke Kasda sebesar Rp 282 juta. (rio/sit)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















