Politik
Honor Kegiatan Bupati dari Setiap Pemakaman Covid Viral, Ketua PKB Minta Cabut Perbup Warisan

Memontum Jember – Viralnya pemberitaan kasus honor Bupati Jember, Sekertaris Daerah Kabupaten Jember dan dua orang pejabat BPBD, disikapi Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember. Ketua DPC PKB, Ayub Junaedi, menyebut munculnya honor tersebut akibat belum dicabutnya Perbup atau peraturan bupati yang melegalkan adanya honor untuk tim pengarah kegiatan.
Agar kasus serupa tidak lagi muncul di kemudian hari, dirinya mendorong Bupati Hendy Siswanto, untuk mencabut Perbup yang dibuat dari Bupati sebelumnya.
Baca juga:
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
“Jika tidak dicabut, siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan periode sebelumnya,” kata Ketua DPC PKB Jember, Jumat (27/08) tadi.
Ayub kemudian menuturkan, pada periode lalu, ada peraturan bupati yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan. Ayub mencontohkan, dahulu banyak sekali kegiatan kongres. Dimana bupati selalu ada dalam struktur. SK kepanitiaan kegiatan tersebut akan berdampak terhadap anggaran.
“Coba, dulu ada berapa macam kongres, ada kongres tukang becanda, ada kongres ibu hamil. Besarnya perkegiatan empat juta,” katanya.
Dahulu jaman Bupati Jalal, terangnya, besarnya honor (tim pengarah) Rp 1,2 juta, perkegiatan. Nah jaman Bupati Faida, dirubah menjadi Rp 4 juta per kegiatan.
Karenanya, dirinya menyarankan kepada bupati, untuk mengevaluasi dan mencabut Perbup terkait honorarium kegiatan yang terbit dimasa pemerintahan sebelumnya. Terkait honor kegiatan pemakaman jika terlanjur dicairkan, sebaiknya bupati dan seluruh pejabat yang menerima, segera mengembalikannya ke kas daerah.
Seperti diketahui, sebelum muncul di pemberitaan beredar informasi jika bupati, Sekda, kepala BPBD dan Kabid BPBD mendapat honor 100 ribu rupiah dari setiap pemakaman pasien Covid-19. Sehingga, dari total 705 pemakaman, para pejabat masing-masing mendapat honor Rp 70,5 juta rupiah.
Namun, beruntungnya uang tersebut kemudian dikembalikan lagi ke Kas Daerah atau Kasda. Sebelumnya, Bupati Hendy berwacana akan memberikan uang honor yang akan diterimanya tersebut untuk dibagikan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun ternyata, diurungkan dengan mengembalikan honor tersebut ke Kasda. Ada pun total uang yang dikembalikan ke Kasda sebesar Rp 282 juta. (rio/sit)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













