Politik
Honor Kegiatan Bupati dari Setiap Pemakaman Covid Viral, Ketua PKB Minta Cabut Perbup Warisan
Memontum Jember – Viralnya pemberitaan kasus honor Bupati Jember, Sekertaris Daerah Kabupaten Jember dan dua orang pejabat BPBD, disikapi Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember. Ketua DPC PKB, Ayub Junaedi, menyebut munculnya honor tersebut akibat belum dicabutnya Perbup atau peraturan bupati yang melegalkan adanya honor untuk tim pengarah kegiatan.
Agar kasus serupa tidak lagi muncul di kemudian hari, dirinya mendorong Bupati Hendy Siswanto, untuk mencabut Perbup yang dibuat dari Bupati sebelumnya.
Baca juga:
- Rapat Pengendalian Inflasi, Pjs Bupati Jember Pastikan Kebutuhan Pokok dan Penting Aman hingga Nataru
- Pjs Bupati Imam Lakukan Pelepasan Logistik ke 31 Kecamatan di Jember
- Rapat Virtual bersama Mendagri, Pjs Bupati Jember Kembali Himbau Terkait Mitigasi Bencana
- Pjs Bupati Imam Tegaskan Kembali Prioritas Pelayanan Pemkab Jember
- Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
“Jika tidak dicabut, siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan periode sebelumnya,” kata Ketua DPC PKB Jember, Jumat (27/08) tadi.
Ayub kemudian menuturkan, pada periode lalu, ada peraturan bupati yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan. Ayub mencontohkan, dahulu banyak sekali kegiatan kongres. Dimana bupati selalu ada dalam struktur. SK kepanitiaan kegiatan tersebut akan berdampak terhadap anggaran.
“Coba, dulu ada berapa macam kongres, ada kongres tukang becanda, ada kongres ibu hamil. Besarnya perkegiatan empat juta,” katanya.
Dahulu jaman Bupati Jalal, terangnya, besarnya honor (tim pengarah) Rp 1,2 juta, perkegiatan. Nah jaman Bupati Faida, dirubah menjadi Rp 4 juta per kegiatan.
Karenanya, dirinya menyarankan kepada bupati, untuk mengevaluasi dan mencabut Perbup terkait honorarium kegiatan yang terbit dimasa pemerintahan sebelumnya. Terkait honor kegiatan pemakaman jika terlanjur dicairkan, sebaiknya bupati dan seluruh pejabat yang menerima, segera mengembalikannya ke kas daerah.
Seperti diketahui, sebelum muncul di pemberitaan beredar informasi jika bupati, Sekda, kepala BPBD dan Kabid BPBD mendapat honor 100 ribu rupiah dari setiap pemakaman pasien Covid-19. Sehingga, dari total 705 pemakaman, para pejabat masing-masing mendapat honor Rp 70,5 juta rupiah.
Namun, beruntungnya uang tersebut kemudian dikembalikan lagi ke Kas Daerah atau Kasda. Sebelumnya, Bupati Hendy berwacana akan memberikan uang honor yang akan diterimanya tersebut untuk dibagikan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun ternyata, diurungkan dengan mengembalikan honor tersebut ke Kasda. Ada pun total uang yang dikembalikan ke Kasda sebesar Rp 282 juta. (rio/sit)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi