Jember
Kepala BPBD Jember Penuhi Panggilan Pansus Covid-19 DPRD
Memontum Jember – Kepala BPBD Jember, M Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria, Kamis (02/09/2021) memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember. Rapat digelar di lantai 3 gedung dewan dengan agenda klarifikasi dari sejumlah OPD atau organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan penanganan Covid-19 tidak hanya pihak BPBD.
Sesi paling menarik dan ditunggu awak media adalah sesi rapat dengan BPBD Jember. Para awak media menunggu pernyataan M Jamil terkait kasus honor pemakaman kepada Bupati, Sekda, dirinya selaku Kepala BPBD dan Kabidnya.
Baca Juga:
Dari pengamatan M Djamil, datang bersama Penta Satria. Seperti diketahui selain dipanggil Pansus Dewan keduanya telah menjalani pemeriksaan pihak Satreskrim Polres Jember. Polisi juga telah menggeledah kantor BPBD di Jalan Danau Toba, Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Di depan anggota Pansus DPRD, saat diminta menjelaskan permasalahan yang sempat viral di semua media massa nasional itu, M Djamil, mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan banyak. Alasannya permasalahan ini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Pertama ada beberapa hal yang saat ini viral dan masuk atau beririsan dengan ranah hukum. Sehingga kita harus menghormati persoalan tersebut,” ujarnya saat menyampaikan di dalam rapat di DPRD Jember, Kamis (02/08).
Djamil juga menyampaikan ada proses administrasi dalam bentuk review yang sampai saat ini juga masih berjalan juga dalam ranah hukum.
“Ada proses review juga yang saat ini juga masih dalam ranah hukum dan kita juga menyiapkan materi yang sekiranya memberikan dukungan terhadap proses yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Djamil menjelaskan saat ini sedang melakukan penyusunan gambaran dalam persoalan ini, dimana saat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) dan saat itu Jember tidak memiliki APBD sehingga tidak ada cantolan dalam penggunaan anggaran.
”Saat kami ditunjuk jadi Plt saat itu bahwa Jember tidak memiliki APBD sehingga tidak ada cantolan dalam penggunaan anggaran, untuk berlangsungnya pelayanan masyarakat dalam masa darurat,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Djamil mengungkapkan, dalam UU tersebut kewenangan APBD berada di tangan Bupati bukan ditangan Kepala OPD.
“Apalagi statusnya masih Plt hanya berwenang sebagai pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sebelum ada DPA kewenangan belum bisa melaksanakannya,” kata Djamil.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menurut Djamil telah dijelaskan bahwa dibutuhkan fungsi diskresi dan itu kewenangannya terbatas hanya pejabat yang berwenang saja yakni dalam hal ini kepala daerah.
“Kewenangan diskresi ini hanya berwenang pada kepala daerah saja, tidak pada yang lain dan ini yang bisa kami sampaikan beberapa clue yang kita pahami bersama,” terangnya. Namun usai mengikuti rapat Pansus, M Djamil tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. (vin/ed2)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember4 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember4 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember