Jember

Bupati Jember Berhentikan Tidak dengan Hormat Pejabat Korupsi

Diterbitkan

-

Bupati Jember Berhentikan Tidak dengan Hormat Pejabat Korupsi

Memontum Jember – Pejabat Pemkab Jember, Bagus Wantoro, dipecat dari status ASN, setelah diputus bersalah  oleh Mahkamah Agung (MA). Bagus divonis bersalah, karena terkait kasus operasi tangkap tangan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Pendidikan tahun 2015.

Pemecatannya, pun disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Hendy menyampaikan, keputusan diambil untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Jember, terutama di jajaran birokrasi harus bebas dari korupsi. “Bahwa kasus tindak pidana korupsi, Ir. Bagus Wantoro, MM, itu terjadi pada tahun 2016, atau sebelum saya menjabat menjadi bupati lima tahun yang lalu,” kata Bupati Hendy.

Sehingga, sesuai Peraturan undang-undang yang berlaku, serta mempertimbangkan saran aspirasi semua pihak jajaran lembaga penegak hukum, pada Kamis atau 6 Januari 2022, lalu.

Advertisement

Baca juga :

Lebih lanjut Bupati Hendy menambahkan, telah menerbitkan keputusan Bupati Jember melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap saudara Ir. Bagus Wantoro. Hal ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi No. 1406k/pit.sus/2015. Yang telah di putuskan pada tanggal 2 Mei 2016, telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi.

“Ini seluruh aspek dari kewajiban yang timbul, dengan konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bagus Wantoro,” ujarnya.

Pasca keputusan diambil menjadi wewenang lembaga penegak hukum. “Saya sebagai bupati mendukung sepenuhnya kepada jajaran penegak hukum. Kasus ini menjadi pelajaran keras kepada siapapun, termasuk ASN, birokrasi untuk tidak main-main dengan korupsi,” tegasnya. (rio/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas