Jember
Bupati Jember Berhentikan Tidak dengan Hormat Pejabat Korupsi

Memontum Jember – Pejabat Pemkab Jember, Bagus Wantoro, dipecat dari status ASN, setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Bagus divonis bersalah, karena terkait kasus operasi tangkap tangan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Pendidikan tahun 2015.
Pemecatannya, pun disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Hendy menyampaikan, keputusan diambil untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Jember, terutama di jajaran birokrasi harus bebas dari korupsi. “Bahwa kasus tindak pidana korupsi, Ir. Bagus Wantoro, MM, itu terjadi pada tahun 2016, atau sebelum saya menjabat menjadi bupati lima tahun yang lalu,” kata Bupati Hendy.
Sehingga, sesuai Peraturan undang-undang yang berlaku, serta mempertimbangkan saran aspirasi semua pihak jajaran lembaga penegak hukum, pada Kamis atau 6 Januari 2022, lalu.
Baca juga :
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Lebih lanjut Bupati Hendy menambahkan, telah menerbitkan keputusan Bupati Jember melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap saudara Ir. Bagus Wantoro. Hal ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi No. 1406k/pit.sus/2015. Yang telah di putuskan pada tanggal 2 Mei 2016, telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi.
“Ini seluruh aspek dari kewajiban yang timbul, dengan konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bagus Wantoro,” ujarnya.
Pasca keputusan diambil menjadi wewenang lembaga penegak hukum. “Saya sebagai bupati mendukung sepenuhnya kepada jajaran penegak hukum. Kasus ini menjadi pelajaran keras kepada siapapun, termasuk ASN, birokrasi untuk tidak main-main dengan korupsi,” tegasnya. (rio/sit)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















