Bondowoso
AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Memontum Bondowoso – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung Polres Bondowoso yang menangkap dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan.
“Pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, dalam siaran persnya.
Bahwa UU Pers, lanjutnya, merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu. Polres Bondowoso pada Rabu (16/02/2022) telah memberikan keterangan resmi tentang pemerasan yang dilakukan terhadap kepala SD Negeri.
Modus yang digunakan adalah dengan mencari-cari kesalahan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Dua pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media siber ini lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan, dengan kedok “advertorial”.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Menurut Ira, modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber. AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia, membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang dan Situbondo. “Kami kerap menerima keluhan masyarakat terkait modus seperti itu. Pemerasan dengan kedok biaya adv,” papar Ira.
Disamping itu, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB). Untuk itu, Ira menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.
“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI, untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ),” tutur Ira Rachmawati. (zen/gie)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













