Jember
Uji Coba Beban Armada Truk Melintas, Dishub Jember Tak Ambil Sikap dengan Temuan Truk Lebihi Tonase

Memontum Jember – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember terlalu melunak kepada armada truk yang melebihi beban muatan atau tonase, saat melewati jalanan aspal di wilayah Kabupaten Jember. Padahal, armada truk dengan beban melebihi tonase tersebut, selama ini dianggap biang kerok rusaknya aspal jalan di wilayah Kota Tembakau itu.
Hal ini, terbukti saat petugas Dishub Jember, melakukan uji beban armada truk yang melintas di sebelah timur lokasi Wisata Dira Kencong, Senin (21/03/2022) tadi. Setelah menguji salah satu truk pengangkut batu bara yang akan mengirim ke pabrik semen, petugas dari Dishub tetap meloloskan truk tersebut melaju menuju lokasi pabrik Semen Imasco di kawasan Puger.
Petugas Dishub, Muhammad Madya, tersebut mengaku menemukan fakta jika tonase beban kanan kiri roda truk melebihi 8 ton. Sedangkan kelas jalan yang dilewati, adalah maksimal 8 ton.
Baca juga:
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
“Tadi dari pengukuran, roda depan kanan dan kiri lebih dari 8 ton. Sedangkan yang bagian belakang, tidak diukur karena jelas lebih dari 8 ton,” kata Madya.
Madya juga beralasan, tidak bisa berbuat banyak kerena urusan penindakan beban kendaraan adalah ranah dari Satlantas Polres Jember. “Kalau secara kelas jalan, iya (menyalahi aturan) salah. Tapi, untuk penindakan, kitakan bekerjasama dengan Satlantas (Polres Jember),” ujarnya.
Kewenangan penindakan terkait over dimensi dan over loading (ODOL) yang dimiliki pihak Dishub sendiri, hanya terkait over dimensinya. Sedangkan untuk over loading, ranah polisi.
Madya juga mengakui, sesuai UU 22 tahun 2029 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah jelas aturan dan bentuk tindakan kepada pelanggar. “Nanti yang ditindak itu pengemudinya, pemilik kendaraan sama pengusahanya,” jelasnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Jember, Hendy Siswanto, telah mengungkapkan kekesalannya dengan armada truk yang melebihi tonase. Bupati Hendy juga telah memerintahkan jajarannya, terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menindak truk bermuatan melebih tonase. “Sebenarnya 8 ton maksimalnya. Tetapi mirip-mirip sedikit, tidak apa-apa. Tapi kalau lebih dari 10 ton, harus kita ingatkan, karena biaya ini (perbaikan jalan dan pengaspalan) besar. Jadi, mari kita jaga bersama jalan ini,” ujarnya saat itu.
Bupati Hendy juga menjelaskan, kalau pihaknya punya alat mengukur tonasie kendaraan. Sehingga, jika muatannya berlebih bisa diketahui. “Nanti kita ingatkan dan kita tindak baik kepada sopir dan pemilik truknya. Sanksi nanti kita koordinasikan lagi, karena biaya perbaikan dan pengaspalan jalan tinggi,” tegasnya. (rio/gie)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















