Hukum & Kriminal
Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kades Kepanjen Jember Ditahan Kejari

Memontum Jember – Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud (46), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan, karena diduga terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/03/2022) sore.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan kasus Pungli pengurusan PTSL, berdasarkan pengaduan masyarakat. “Penyelidikan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang. Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar, melanggar ketentuan dari BPN,” ujarnya.
Dari biasa pengurusan yang hanya sebesar Rp 300 ribu, melambung bahkan ada yang hingga Rp 8 juta. “Yang harusnya untuk mengurus PTSL hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata, di sini SM (Saiful Mahmud) Kades Kepanjen, periode 2019 – 2025 melakukan Pungli melebihi batas. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta, tergantung luasan lahan yang diajukan,” kata Sucitrawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful diduga melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. “Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu. Selanjutnya dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM,” sambungnya.
Lebih lanjut Sucitrawan mengatakan, tindakan Pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan. “Kita menemukan kerugian sementara, Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, tahun 2021 sebanyak 1802 bidang. Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.(ark/rio/gie)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













