Hukum & Kriminal
Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kades Kepanjen Jember Ditahan Kejari
Memontum Jember – Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud (46), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan, karena diduga terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/03/2022) sore.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan kasus Pungli pengurusan PTSL, berdasarkan pengaduan masyarakat. “Penyelidikan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang. Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar, melanggar ketentuan dari BPN,” ujarnya.
Dari biasa pengurusan yang hanya sebesar Rp 300 ribu, melambung bahkan ada yang hingga Rp 8 juta. “Yang harusnya untuk mengurus PTSL hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata, di sini SM (Saiful Mahmud) Kades Kepanjen, periode 2019 – 2025 melakukan Pungli melebihi batas. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta, tergantung luasan lahan yang diajukan,” kata Sucitrawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember.
Baca juga :
- PKKMB Universitas dr Soebandi Jember, Bupati Hendy Ingatkan Potensi dan Aktualisasi Diri Mahasiswa
- Audiensi bersama Pemenang MTQ Nasional Samarinda, Bupati Jember Beri Apresiasi
- Gelar Peringatan Hari Perhubungan, Bupati Jember Sampaikan Apresiasi dan Motivasi
- Ribuan Peserta Ikuti Gelaran Bupati Cup 2024 Ngonthel Kemerdekaan Kencong-Jember
- Bupati Jember Hadiri Pelaksanaan Hyang Argopuro Festival di Desa Wisata Adat Arjasa
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful diduga melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. “Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu. Selanjutnya dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM,” sambungnya.
Lebih lanjut Sucitrawan mengatakan, tindakan Pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan. “Kita menemukan kerugian sementara, Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, tahun 2021 sebanyak 1802 bidang. Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.(ark/rio/gie)
- Jember4 minggu
Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029 Dilantik, 26 Anggota dari Periode Lama
- Jember4 minggu
Usung Semangat Nasionalisme, Bupati Jember Lepas Gerak Jalan Keliling Kota untuk Tingkat Pelajar
- Jember4 minggu
Bupati Hendy Kembali Tinjau Progres Pembangunan Alun-alun Jember
- Jember3 minggu
Sambut Gerak Jalan Tajemtra 2024, Bupati Jember Lakukan Latihan
- Jember4 minggu
Pemkab Jember Raih Prestasi Eka Acalapati di Ajang JDIHN Awards 2024
- Jember3 minggu
Buka Workshop Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Posyandu ILP, Bupati Jember Janjikan Kenaikan Honor
- Jember6 hari
Bupati Jember Meriahkan Gelaran Universal Line Dance Competition 2024
- Jember3 minggu
15 Ribu Peserta Meriahkan Pelaksanaan Tajemtra yang Diikuti Bupati Jember bersama Wakil