Hukum & Kriminal
Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kades Kepanjen Jember Ditahan Kejari

Memontum Jember – Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud (46), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan, karena diduga terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/03/2022) sore.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan kasus Pungli pengurusan PTSL, berdasarkan pengaduan masyarakat. “Penyelidikan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang. Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar, melanggar ketentuan dari BPN,” ujarnya.
Dari biasa pengurusan yang hanya sebesar Rp 300 ribu, melambung bahkan ada yang hingga Rp 8 juta. “Yang harusnya untuk mengurus PTSL hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata, di sini SM (Saiful Mahmud) Kades Kepanjen, periode 2019 – 2025 melakukan Pungli melebihi batas. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta, tergantung luasan lahan yang diajukan,” kata Sucitrawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember.
Baca juga :
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful diduga melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. “Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu. Selanjutnya dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM,” sambungnya.
Lebih lanjut Sucitrawan mengatakan, tindakan Pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan. “Kita menemukan kerugian sementara, Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, tahun 2021 sebanyak 1802 bidang. Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.(ark/rio/gie)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















