Bondowoso
Gondol HP Mahasiswi Bondowoso, Pria Asal Jember Diciduk Polres

Memontum Bondowoso – Fathorozi (40), warga asal Dusun Tegalgusi, Desa/Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bondowoso. Itu karena, terduga tersangka usai berbuat nekat dengan menggondol ponsel android milik Berlian Lorenza M (19) mahasiswi asal Desa Tamanan, Bondowoso.
Hp itu, ditaruh korban di laci sepeda motornya. Karena perbuatan itulah, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada 4 April 2021 lalu. Saat itu, korban sedang berniat belanja di salah satu toko modern yang ada di Kecamatan Tamanan. Begitu sampai dan sudah masuk toko, korban terlupa jika HP Vivo Y21T masih tertinggal di laci sepeda motornya yang diparkir di halaman toko.
Baca juga:
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Saat ponsel tersebut tidak terjaga, muncul pelaku yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan membawanya pulang.
“Korban saat itu lala dan pelaku yang melihat kesempatan, langsung mengambil dan membawa pulang. Sementara korban yang baru tersadar dan mengecek, sudah tidak mendapati HPnya. Karena telah hilang, korban pun melaporkan kejadian ke Mapolsek Tamanan,” ujar Kasatreskrim, Jumat (29/07/2022) tadi.
Dari kejadian itu, tambahnya, petugas kemudian melacak keberadaan handphone yang dicuri. “Setelah kami telusuri, anggota akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan HP korban. Diketahui, sarana komunikasi itu dipakai untuk kepentingan sendiri dan tidak dijual. Sehingga, pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya,” ujar Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUH Pidana. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (zen/gie)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













