Bondowoso
Gondol HP Mahasiswi Bondowoso, Pria Asal Jember Diciduk Polres

Memontum Bondowoso – Fathorozi (40), warga asal Dusun Tegalgusi, Desa/Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bondowoso. Itu karena, terduga tersangka usai berbuat nekat dengan menggondol ponsel android milik Berlian Lorenza M (19) mahasiswi asal Desa Tamanan, Bondowoso.
Hp itu, ditaruh korban di laci sepeda motornya. Karena perbuatan itulah, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada 4 April 2021 lalu. Saat itu, korban sedang berniat belanja di salah satu toko modern yang ada di Kecamatan Tamanan. Begitu sampai dan sudah masuk toko, korban terlupa jika HP Vivo Y21T masih tertinggal di laci sepeda motornya yang diparkir di halaman toko.
Baca juga:
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Saat ponsel tersebut tidak terjaga, muncul pelaku yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan membawanya pulang.
“Korban saat itu lala dan pelaku yang melihat kesempatan, langsung mengambil dan membawa pulang. Sementara korban yang baru tersadar dan mengecek, sudah tidak mendapati HPnya. Karena telah hilang, korban pun melaporkan kejadian ke Mapolsek Tamanan,” ujar Kasatreskrim, Jumat (29/07/2022) tadi.
Dari kejadian itu, tambahnya, petugas kemudian melacak keberadaan handphone yang dicuri. “Setelah kami telusuri, anggota akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan HP korban. Diketahui, sarana komunikasi itu dipakai untuk kepentingan sendiri dan tidak dijual. Sehingga, pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya,” ujar Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUH Pidana. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (zen/gie)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















