Jember
Optimalisasi PBB dan BPHTB, Bupati Jember Sampaikan Pajak Terutang Pemkab Capai Rp 267 Miliar

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember akan menelusuri sebanyak Rp 267 miliar Pajak Bumi dan bangunan (PBB), yang terutang dan belum dibayarkan oleh wajib pajak. Jumlah pajak yang belum tertagih tersebut, adalah akumulasi selama bertahun-tahun lamanya. Ada dugaan, penunggak pajak tersebut adalah warga miskin.
Fakta banyaknya PBB yang belum dibayarkan oleh para wajib pajak tersebut, diungkapkan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, seusai acara Optimalisasi PBB dan BPHTB di Aula Sudirman, Selasa (21/02/2023) tadi. Acara tersebut, dihadiri seluruh kepala desa dan camat serta dari pihak Kejaksaan Negeri Jember.
“Ada Rp 267 miliar yang terutang. Jadi, itu belum tertagih. Bukan pajak tahun ini, tetapi mulai 20 tahun lalu sampai hari ini,” kata Bupati Hendy.
Agar pajak terutang tersebut berkurang, ujarnya, Pemkab Jember akan melakukan penelusuran atau pengecekan. “Tentunya nanti kami detail. Kami cek, siapa saja wajib pajak yang belum membayar,” tambahnya.
Baca juga :
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Data yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, nantinya akan dikros cek dengan jumlah warga miskin di Jember. “Kami memiliki 220 ribu warga yang belum mampu. Dan seandainya mereka belum mampu tapi punya rumah tapi tidak kerja, ya gak mungkin harus menjual rumah untuk membayar tunggakan pajak,” imbuhnya.
Namun demikian, Bupati Hendy akan berupaya agar warga miskin mendapatkan keringanan. “Kami akan membuat satu kebijakan, selama itu tidak melanggar hukum tentunya kami akan membuat kajian dulu, sebelum kebijakan ini kami ambil,” jelasnya.
Sementara itu, pendapatan asli daerah dari sektor pajak sendiri, selama ini mengalami kenaikan. Target penerimaan dari pajak tahun 2023 sebesar Rp 80 miliar, sementara di tahun 2021 sebesar Rp 67 miliar dan di tahun 2022 naik menjadi Rp 72 miliar. “Naik realisasinya, tetapi kurang tinggi menurut saya,” jelasnya. (rio/gie)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















