Jember
Bupati Jember Bekali Kepala Sekolah Tentang Teknis Pengelolaan Dana BOS

Memontum Jember – Bupati Jember, H Hendy Siswanto, membuka sosialisasi Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sosialisasi yang diikuti sebanyak 3.567 kepala sekolah di Kabupaten Jember, ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (22/02/2023) tadi.
Bupati Hendy menyampaikan, pengelolaan BOS harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya mendatangkan langsung narasumber dari Kemendikbudristek RI untuk menyampaikan sosialisasi kepada para kepala sekolah di Kabupaten Jember.
“Tentunya kami dorong agar para Kepala Sekolah di Kabupaten Jember paham betul penggunaan BOS. Kita datangkan langsung narasumbernya dari pusat. Jangan sampai salah kelola karena ada Rp 350 miliar dana BOS, itu harus cepat diserap,” kaya Bupati Hendy.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemkab Jember siap mendukung kepala sekolah agar dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat. “Kami berkomitmen agar para kepala sekolah dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat. Dinas Pendidikan kali ini menyelenggarakan sosialisasi, inspektorat nanti memberikan arahan mengenai caranya yang benar. Sedangkan BPKAD akan memproteksi pencairan dan membantu mungkin kepala sekolah ada kesulitan saat pencairan, maka kita akan buat PIC dari Dispendik, Inspektorat maupun BPKAD untuk konsultasi khusus anggaran BOS ini,” terangnya.
Bupati Hendy juga menyampaikan, bahwa anggaran BOS dicairkan sebanyak dua kali termin dalam setahun. Namun apabila dalam termin pertama pertanggungjawabannya kurang layak, maka yang kedua tidak akan bisa dicairkan. “Ini yang repot. Tapi bukan berarti tidak keluar bisa digantikan ke tempat lain, gak bisa hilang. Dan ini jangan sampai terjadi, dan kami komitmen dan konsen terhadap penjagaan DAK ini,” tambahnya. (kom/gie)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













