Jember
Bupati Jember Bekali Kepala Sekolah Tentang Teknis Pengelolaan Dana BOS

Memontum Jember – Bupati Jember, H Hendy Siswanto, membuka sosialisasi Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sosialisasi yang diikuti sebanyak 3.567 kepala sekolah di Kabupaten Jember, ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (22/02/2023) tadi.
Bupati Hendy menyampaikan, pengelolaan BOS harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya mendatangkan langsung narasumber dari Kemendikbudristek RI untuk menyampaikan sosialisasi kepada para kepala sekolah di Kabupaten Jember.
“Tentunya kami dorong agar para Kepala Sekolah di Kabupaten Jember paham betul penggunaan BOS. Kita datangkan langsung narasumbernya dari pusat. Jangan sampai salah kelola karena ada Rp 350 miliar dana BOS, itu harus cepat diserap,” kaya Bupati Hendy.
Baca juga :
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemkab Jember siap mendukung kepala sekolah agar dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat. “Kami berkomitmen agar para kepala sekolah dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat. Dinas Pendidikan kali ini menyelenggarakan sosialisasi, inspektorat nanti memberikan arahan mengenai caranya yang benar. Sedangkan BPKAD akan memproteksi pencairan dan membantu mungkin kepala sekolah ada kesulitan saat pencairan, maka kita akan buat PIC dari Dispendik, Inspektorat maupun BPKAD untuk konsultasi khusus anggaran BOS ini,” terangnya.
Bupati Hendy juga menyampaikan, bahwa anggaran BOS dicairkan sebanyak dua kali termin dalam setahun. Namun apabila dalam termin pertama pertanggungjawabannya kurang layak, maka yang kedua tidak akan bisa dicairkan. “Ini yang repot. Tapi bukan berarti tidak keluar bisa digantikan ke tempat lain, gak bisa hilang. Dan ini jangan sampai terjadi, dan kami komitmen dan konsen terhadap penjagaan DAK ini,” tambahnya. (kom/gie)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















