Pemerintahan

Heru Sunarso : Pilkades dibiayai APBD, APB des dan Pihak ketiga

Diterbitkan

-

HEARING : Ir. Eko Heru Sunarso, MM Kadispemasdes Hearing bersama DPRD Jember. (IST)

Jember, Memontum – Hajatan Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 161 desa yang tersebar di 28 Kecamatan se Kabupaten Jember akan dilaksanakan pada bulan September 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadispemasdes) Ir Eko Heru Sunarso, MM menjelaskan tahapan menuju pemilihan kepala desa tersebut tentunya Pilkades berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Di samping itu Pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, hingga tahapan persiapan sampai pelantikan kepala desa terpilih.

“Untuk Pembentukan panitia kepala desa, 18 – 20 Juni, sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap, yakni pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa, artinya Lanjut Heru, kepala desa yang masa bakti Desember ikut tanding di September,” jelas Heru,” Selasa, (18/6/2019) siang usai mengadakan Hearing Di halaman Kantor DPRD Jember.

Advertisement

Terkait dengan pemungutan suara, Heru menyebutkan ada empat jadwal dalam kelompok wilayah, Pertama, kelompok desa wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa. Kedua, kelompok desa wilayah Selatan berjumlah 37.

” Untuk yang Ketiga, kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa serta keempat, kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39. Jadi, dalam satu bulan itu semua sudah selesai,” ungkapnya.

Untuk melaksanakan Pilkades ini, kata Heru, masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya adalah harus ada minimal dua calon dan maksimal lima, apabila lebih dari lima calon, maka akan dilaksanakan tes.

“Nah disinilah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa, ” jlentreh Heru

Advertisement

Heru berharap, BPD harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas, termasuk dalam memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon kades.

” Apabila panitia berpihak kepada salah satu calon pasti akan menimbulkan masalah. Kalau bisa dibuatkan pernyataan tidak dukung mendukung, Ini demi untuk memilih pemimpin yang terbaik,” imbuhnya.

Heru menerangkan, terkaid Ijazah yang digunakan calon kepala desa yakni cukup berijazah SMP, tidak ada masalah soal ijazah, tetapi, orang yang punya kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk membangun desa dan harus lahir dalam Pilkades ini.

Masalah keanggotaan panitia Pilkades terdiri sebanyak 9 orang, perangkat desa sebanyak 3 orang, lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang dan unsur tokoh masyarakat selain anggota BPD sebanyak 3 orang.

Advertisement

Lebih lanjut Heru menjelaskan, Untuk sumber pembiayaan Pilkades,sumber anggaran berasal dari Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, APB Des, dan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat.

” Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam Pilkades, seperti kotak suara, kertas suara, banner, maupun bilik suara, sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa,” pungkasnya. (yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas