Pemerintahan
Heru Sunarso : Pilkades dibiayai APBD, APB des dan Pihak ketiga
Jember, Memontum – Hajatan Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 161 desa yang tersebar di 28 Kecamatan se Kabupaten Jember akan dilaksanakan pada bulan September 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadispemasdes) Ir Eko Heru Sunarso, MM menjelaskan tahapan menuju pemilihan kepala desa tersebut tentunya Pilkades berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Di samping itu Pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, hingga tahapan persiapan sampai pelantikan kepala desa terpilih.
“Untuk Pembentukan panitia kepala desa, 18 – 20 Juni, sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap, yakni pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa, artinya Lanjut Heru, kepala desa yang masa bakti Desember ikut tanding di September,” jelas Heru,” Selasa, (18/6/2019) siang usai mengadakan Hearing Di halaman Kantor DPRD Jember.
Terkait dengan pemungutan suara, Heru menyebutkan ada empat jadwal dalam kelompok wilayah, Pertama, kelompok desa wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa. Kedua, kelompok desa wilayah Selatan berjumlah 37.
” Untuk yang Ketiga, kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa serta keempat, kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39. Jadi, dalam satu bulan itu semua sudah selesai,” ungkapnya.
Untuk melaksanakan Pilkades ini, kata Heru, masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya adalah harus ada minimal dua calon dan maksimal lima, apabila lebih dari lima calon, maka akan dilaksanakan tes.
“Nah disinilah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa, ” jlentreh Heru
Heru berharap, BPD harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas, termasuk dalam memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon kades.
” Apabila panitia berpihak kepada salah satu calon pasti akan menimbulkan masalah. Kalau bisa dibuatkan pernyataan tidak dukung mendukung, Ini demi untuk memilih pemimpin yang terbaik,” imbuhnya.
Heru menerangkan, terkaid Ijazah yang digunakan calon kepala desa yakni cukup berijazah SMP, tidak ada masalah soal ijazah, tetapi, orang yang punya kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk membangun desa dan harus lahir dalam Pilkades ini.
Masalah keanggotaan panitia Pilkades terdiri sebanyak 9 orang, perangkat desa sebanyak 3 orang, lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang dan unsur tokoh masyarakat selain anggota BPD sebanyak 3 orang.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, Untuk sumber pembiayaan Pilkades,sumber anggaran berasal dari Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, APB Des, dan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat.
” Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam Pilkades, seperti kotak suara, kertas suara, banner, maupun bilik suara, sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa,” pungkasnya. (yud/oso)
- Jember4 minggu
Usung Semangat Nasionalisme, Bupati Jember Lepas Gerak Jalan Keliling Kota untuk Tingkat Pelajar
- Jember4 minggu
Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029 Dilantik, 26 Anggota dari Periode Lama
- Jember3 minggu
Sambut Gerak Jalan Tajemtra 2024, Bupati Jember Lakukan Latihan
- Jember4 minggu
Bupati Hendy Kembali Tinjau Progres Pembangunan Alun-alun Jember
- Jember4 minggu
Pemkab Jember Raih Prestasi Eka Acalapati di Ajang JDIHN Awards 2024
- Jember3 minggu
Buka Workshop Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Posyandu ILP, Bupati Jember Janjikan Kenaikan Honor
- Jember3 minggu
15 Ribu Peserta Meriahkan Pelaksanaan Tajemtra yang Diikuti Bupati Jember bersama Wakil
- Jember5 hari
Bupati Jember Meriahkan Gelaran Universal Line Dance Competition 2024