Hukum & Kriminal
Awas Upal Probolinggo Beredar Jutaan di Jember

Jember, Memontum – Saropah (46) seorang perempuan mengaku asal Dusun Darussalam, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember diamankan ke Mapolsek Ambulu karena diketahui dengan sengaja berbelanja menggunakan uang palsu (Upal), Senin (30/9/2019) pukul 05.30.
Menurut Kapolsek Ambulu Ajun Komisaris Polisi Sugeng Piyanto, awalnya tersangka diamankan pedagang kelapa dan kentang yang berada di Pasar Sentong, pasar yang terletak di Desa Karang anyar, Kecamatan Ambulu.

“Awalnya, tersangka membeli buah kelapa sebanyak 2 biji dan kentang sebanyak 2 kg menggunakan uang ratusan, setelah menerima sisa kembalian, tersangka langsung bergegas pergi seperti terburu,” ujar Sugeng, Selasa (1/10/2019) siang saat dikonfirmasi memontum.com.
Curiga dengan gelagat tersangka lanjut Sugeng, pedagang kelapa (korban) dan pedagang kentang mengkroscek uang yang dibayarkan tersangka dan menanyakan keaslian uang kepada Kepala (Ka) pasar sentong. Hasilnya, ternyata benar, uang tersebut palsu.
“Mendapat keterangan Ka pasar, korban langsung mencari tersangka kedalam pasar, alhasil pencairan para pedagang berhasil menemukan tersangka dan tanpa tanya kedua pedagang dibantu para pedagang lainya langsung menangkapnya dan menggelandang ke Mapolsek, terang Sugeng.
Perempuan pengedar upal tak berkutik setelah para pedagang pasar menggelandangnya ke Mapolsek Ambulu guna untuk dimintai keterangan (Introgasi).
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku jika membeli buah kelapa dan kentang menggunakan uang palsu yang didapat dari orang tak dikenal asal Kabupaten Probolinggo.
Tak hanya itu sambung Sugeng, petugas melakukan penggeledahan pada dompet tersangka. Saat penggeladahan ditemukan uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak sembilan lembar. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringannya.
“Saat ditanya tersangka mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang tak dikenal dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Dengan perbandingan harga, uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak Rp 5 juta dibeli dengan harga uang asli Rp 2,250 juta dan tersangka mengaku sudah 3 kali membelinya, ” jelasnya.
Guna proses hukum lebih lanjut tersangka saat ini di tahan di Mapolsek Ambulu dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2), (3) Jo Pasal 36 ayat (2), (3) UU.RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP. (gik/yud/oso)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













