Hukum & Kriminal
Bejat, Bapak Asal Jember Tega Perkosa Anak Usia 11 Tahun hingga Berbadan Dua

Memontum Sidoarjo – Bejat. Begitulah aksi ZA (43), yang membuatnya harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
Bagaimana tidak, ZA harus menjalani penyidikan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja bernama Bunga. Mirisnya, kejadian itu dilakukan tersangka kepada Bunga, di kala usia anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun. Sementara akibat kejadian tersebut, Bunga pun kini berbadan dua. Perbuatan bejat sendiri, dilakukan tersangka di tempat kos-kosannya di Waru-Sidoarjo.
Hal tersebut terungkap, ketika sang ibu korban curiga dan melihat kondisi tubuh anaknya yang berubah. Kemudian, ibu korban pun meminta keterangan anak gadisnya, sebelum akhirnya berlanjut melaporkan dugaan itu kepada pihak yang berwajib yakni kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
Ibu korban sendiri, awalnya setelah mendapat penuturan Bunga, juga sempat melakukan tes terhadap putrinya. Sang ibu pun dibuat kaget, ketika mengetahui anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah hamil 6 bulan.
Baca juga
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan kejadian itu. Bahwa, laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti.
“Saat itu juga langsung membuka penyelidikan kepada pelaku lebih lanjut. Dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” paparnya, Rabu (02/02/2022).
Sementara tersangka ZA, diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jember. Dirinya melakukan aksi biadab tersebut, sudah berulang kali ketika sang isteri berangkat kerja. Dari pengakuan ibu korban, perbuatan pelaku tersebut dilakukan semenjak Agustus 2021, yang lalu.
Disamping itu, korban Bunga mengaku terpaksa melayani aksi bejat pelaku, karena dirinya mengancam akan dipukul dan dipukul apabila tidak menurutinya. (zal/sit)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















