Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Pasar Manggisan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Diterbitkan

-

Memontum, Jember – Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan memasuki tahap baru setelah jaksa penuntut umum memasukkan berkas tuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Hal tersebut diterangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Setyo Adhi Wicaksono, SH MH di ruang kerjanya, Rabu, (06/5/2020) siang.

“Para tersangka akan ditempatkan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang yang digelar secara virtual, hakim, sementara jaksa, pengacara, maupun saksi berada di pengadilan, ” ujar Adhi.

Jaksa penuntut umum Setyo adhi Wicaksono (tengah) didampingi 2 jaksa saat di konfirmasi memontum.com. (yud)

Jaksa penuntut umum Setyo adhi Wicaksono (tengah) didampingi 2 jaksa saat di konfirmasi memontum.com. (yud)

Adhi mengungkapkan, untuk saksi semua ada 35 orang, termasuk saksi ahli, sebanyak tiga orang, para saksi tidak akan menjadi saksi di persidangan, selama keterangannya saat pemeriksaan sama dengan saksi lainnya.“Tapi kalau sangat dibutuhkan untuk pembuktian perkara, maka akan kami hadirkan di persidangan,” ungkapnya.

Diketahui kata Adhi, untuk kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 1,3 miliar, jumlah itu diketahui setelah BPKP melakukan penghitungan, awalnya kerugian negara yang diketahui sebesar Rp 685 juta.

“Ada penambahan kerugian negara, itu yang akan kami uji di persidangan,” terangnya.

Advertisement

Seperti diketahui sambung Adhi, Kejaksaan Negeri Jember berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pasar Manggisan yang berada di Kecamatan Tanggul dan ada 4 tersangka yang ditetapkan dan kini berada di Lapas Kelas IIA Jember.

“Keempat tersangka itu yakni ISW, MFN, ES, dan AM,” katanya, mengakhiri wawancara. (yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas