Jember

Bupati Jember Gelar Rakor bersama Kepala OPD terkait SE Menteri Dalam Negeri

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para Kepala OPD terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat, Minggu (18/07) di Pendopo Wahyawibawagraha.

Dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka mendukung PPKM dan demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi seluruh masyarakat, Mendagri Tito meminta seluruh kepala daerah melakukan enam langkah yang ditentukan pemerintah pusat.

Baca Juga:

    Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

    Kedua, Mendagri Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

    Advertisement

    Ketiga, kepala daerah diminta membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat terdampak Covid-19 hingga terdampak PPKM. Kepala daerah bisa membantu masyarakat dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako, suplemen makanan sehat dan disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

    “Nanti saya akan bertanya lebih lanjut ini apa yang dimaksud ‘terdampak’ Covid-19 hingga PPKM ini, apakah yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau siapa dan kriteria terdampak ini seperti apa. Kalau penjabaran secara Bahasa Indonesia, terdampak itu ya semua,” kata Bupati Hendy Siswanto dalam rakor tersebut.

    Untuk pemberian masker, hand sanitizer, bantuan sembako, suplemen makanan sehat, Bupati Hendy menginstruksikan untuk membuat rincian belanja terlebih dulu dengan menyesuaikan dengan kekuatan anggaran.

    “Untuk vaksinasi, buatkan mapping dan laporan perwilayah. Misal untuk Kecamatan Kaliwates sudah berapa persen yang tervaksinasi,” sambungnya

    Advertisement

    Keempat, kepala daerah diminta melaksanakan percepatan pemberian vaksin Covid-19 bagi masyarakat.

    Kelima, kepala daerah diminta melakukan sosialisasi penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas menggunakan anggaran yang tersedia.

    Keenam, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri. “Untuk Kepala BPBD terkait untuk segera mengadakan belanja masker untuk masyarakat Jember, seluruh Kepala OPD harus gerak cepat terhadap SE Mendagri ini, prinsipnya harus cepat dan penuh kehati-hatian dalam melangkah,” pesan Bupati. (kom/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas